Sistem ganjil genap di beberapa ruas jalan utama DKI Jakarta mulai berlaku pada Rabu, 1 April 2026. Aturan ini diterapkan untuk mengurai kemacetan lalu lintas di ibu kota. Para pengendara yang kedapatan melanggar kebijakan ini akan menghadapi risiko denda tilang yang cukup besar.
Denda maksimal sebesar Rp500.000 akan dikenakan kepada pelanggar, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan terhadap pelanggaran ini akan dilakukan melalui dua metode utama, yakni tilang manual dan tilang elektronik (ETLE), seperti dilansir dari Medcom.
Pemberlakuan ganjil genap di Jakarta dilaksanakan setiap hari kerja, yaitu dari Senin hingga Jumat. Aturan ini terbagi dalam dua sesi waktu, untuk mengakomodasi kepadatan lalu lintas pada jam-jam sibuk. Sesi pagi berlangsung pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sementara sesi sore hingga malam ditetapkan mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Sistem ini beroperasi berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan. Pada tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil yang diperbolehkan melintas. Sebaliknya, pada tanggal genap, hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap yang diizinkan beroperasi di ruas jalan yang ditentukan.
Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap
Sejumlah ruas jalan utama di Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap. Area ini meliputi beberapa titik penting di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Berikut adalah daftar jalan yang terpengaruh:
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Adapun untuk wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Barat, informasi ruas jalan yang menerapkan ganjil genap belum tercantum dalam sumber.
Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap
Pemerintah telah menetapkan beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap. Pengecualian ini mencakup kendaraan dengan stiker disabilitas, ambulans, dan mobil pemadam kebakaran. Selain itu, angkutan umum berpelat kuning dan sepeda motor juga tidak terpengaruh oleh aturan ini.
Kendaraan ramah lingkungan seperti mobil listrik turut dikecualikan. Truk tangki bahan bakar serta kendaraan milik pejabat tinggi negara, seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK, juga termasuk dalam daftar pengecualian. Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri, serta kendaraan tamu negara dan pejabat asing, juga dibebaskan dari aturan ini.
Beberapa kendaraan lain yang dikecualikan adalah kendaraan evakuasi kecelakaan, mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM, serta kendaraan tertentu yang ditetapkan berdasarkan kebijakan Kepolisian.
Alternatif Transportasi Umum
Bagi para pengguna kendaraan yang terkena dampak aturan ganjil genap, tersedia berbagai pilihan transportasi umum yang dapat dimanfaatkan di Jakarta. Masyarakat bisa beralih menggunakan TransJakarta, MRT Jakarta, atau LRT Jakarta. KRL Commuter Line juga menjadi alternatif yang efektif untuk menjangkau berbagai wilayah.
Selain itu, layanan transportasi daring seperti ojek online dan taksi online juga bisa menjadi solusi praktis untuk mobilitas sehari-hari di tengah pemberlakuan kebijakan ganjil genap.