Kementerian Dalam Negeri mulai memberlakukan aturan baru terkait pajak kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 pada Kamis, 30 April 2026 di Jakarta. Kebijakan ini mewajibkan pemilik kendaraan listrik membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Perubahan regulasi ini menyebabkan komponen PKB yang sebelumnya bernilai nol rupiah kini kembali dihitung ke dalam pajak tahunan. Dilansir dari Medcom, pemilik kendaraan listrik kini harus mempersiapkan anggaran lebih karena beban pajak dapat mencapai angka jutaan rupiah per tahun.
Sebagai gambaran, Wuling Darion EV yang memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) antara Rp191 juta hingga Rp232 juta kini dikenakan estimasi PKB sekitar Rp4 juta sampai Rp4,8 juta. Jumlah ini meningkat drastis dibandingkan periode sebelum aturan baru berlaku.
Sebelumnya, pemilik mobil listrik dengan NJKB sekitar Rp229 juta hanya diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143 ribu per tahun. Tanpa adanya insentif tambahan, total pajak yang harus dibayarkan saat ini bisa mendekati angka Rp5 juta.
Pemerintah menyatakan bahwa penerapan aturan ini mengakhiri masa fasilitas bebas pajak sepenuhnya bagi kendaraan listrik di Indonesia. Meski demikian, pemerintah daerah masih diberikan ruang untuk memberikan kebijakan fiskal tertentu guna menjaga daya tarik kendaraan ramah lingkungan.
Kepastian besaran biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik Wuling maupun merek kendaraan listrik lainnya akan sangat bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah provinsi. Jika insentif daerah tidak diberikan, beban pajak tahunan mobil listrik akan setara dengan mobil konvensional di kelas harga yang sama.