Sistem ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan mulai Selasa, 31 Maret 2026. Pembatasan kendaraan ini diterapkan di beberapa ruas jalan utama selama jam sibuk pagi dan sore hari, sebagaimana dilansir dari Medcom. Pengemudi perlu memastikan kendaraan mereka sesuai dengan aturan pelat nomor untuk menghindari sanksi tilang.
Penerapan ganjil genap ini membatasi kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor. Pengemudi yang melanggar aturan ini berisiko terkena denda hingga Rp500.000, baik melalui tilang manual maupun Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Aturan ganjil genap berlaku setiap hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Penerapan dibagi menjadi dua sesi waktu utama:
- Sesi Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
- Sesi Sore hingga Malam: Pukul 16.00 – 21.00 WIB
Pada tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diizinkan melintas. Sebaliknya, pada tanggal genap, hanya kendaraan berpelat nomor genap yang boleh beroperasi di ruas jalan yang ditentukan.
Ruas Jalan yang Terdampak Ganjil Genap
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Informasi mengenai ruas jalan di Jakarta Timur dan Jakarta Barat tidak disebutkan secara rinci dalam sumber.
Pengecualian bagi Kendaraan Tertentu
Beberapa jenis kendaraan mendapatkan pengecualian dan diizinkan melintas meskipun tidak sesuai dengan aturan ganjil genap. Kendaraan tersebut meliputi:
- Kendaraan dengan stiker disabilitas
- Ambulans
- Mobil pemadam kebakaran
- Angkutan umum berpelat kuning
- Sepeda motor
- Mobil listrik
- Truk tangki bahan bakar
- Kendaraan pejabat tinggi negara (Presiden, Wapres, Ketua MPR/DPR/DPD/MA/MK/KY/BPK)
- Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri
- Kendaraan tamu negara dan pejabat asing
- Kendaraan evakuasi kecelakaan
- Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM
- Kendaraan tertentu berdasarkan kebijakan Kepolisian
Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap
Pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan denda maksimum sebesar Rp500.000. Sanksi ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan terhadap pelanggaran dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu tilang manual oleh petugas di lapangan dan tilang elektronik (ETLE).
Alternatif Transportasi Umum
Bagi pengendara yang kendaraannya terdampak aturan ganjil genap, Jakarta menyediakan berbagai pilihan transportasi umum. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan seperti TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Commuter Line, serta layanan ojek online dan taksi online sebagai alternatif perjalanan.