Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku 25 Maret 2026

Ganjil genap di Jakarta kembali berlaku pada 25 Maret 2026 setelah libur Nyepi dan Idulfitri. Denda pelanggaran mencapai Rp500 ribu.

Setelah masa peniadaan sementara selama libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H, peraturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan mulai Rabu, 25 Maret 2026. Bagi para pengguna mobil pribadi yang akan beraktivitas, terutama saat jam pulang kerja, diharapkan untuk kembali memperhatikan aturan ini di ruas-ruas jalan yang akan dilalui.

Pembatasan lalu lintas ini sempat ditiadakan sejak 18 hingga 24 Maret 2026, mengikuti Surat Keputusan Bersama tiga kementerian terkait libur nasional dan cuti bersama.

Dasar hukum dari kebijakan ini adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Berikut daftar jalan yang menerapkan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta:

Jakarta Pusat

Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Gunung Sahari.

Jakarta Selatan

Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said.

Jakarta Timur

(Tidak disebutkan dalam sumber)

Jakarta Barat

(Tidak disebutkan dalam sumber)

Jadwal Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap di Jakarta berlaku pada hari kerja (Senin–Jumat) dengan jadwal sebagai berikut:

  • Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore hingga malam: Pukul 16.00 – 21.00 WIB

Pada tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas. Sebaliknya, pada tanggal genap, hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang diperbolehkan.

Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap

Berikut adalah daftar kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap:

  1. Kendaraan dengan stiker disabilitas
  2. Ambulans
  3. Mobil pemadam kebakaran
  4. Angkutan umum berpelat kuning
  5. Sepeda motor
  6. Mobil listrik
  7. Truk tangki bahan bakar
  8. Kendaraan pejabat tinggi negara (Presiden, Wapres, Ketua MPR/DPR/DPD/MA/MK/KY/BPK)
  9. Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri
  10. Kendaraan tamu negara dan pejabat asing
  11. Kendaraan evakuasi kecelakaan
  12. Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM
  13. Kendaraan tertentu berdasarkan kebijakan Kepolisian

Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap

Pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan denda maksimal Rp500.000, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui tilang manual dan tilang elektronik (ETLE).

Alternatif Transportasi Jika Terkena Ganjil Genap

Bagi pengguna kendaraan yang terkena aturan ganjil genap, berikut beberapa alternatif transportasi umum yang tersedia di Jakarta:

  • TransJakarta
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta
  • KRL Commuter Line
  • Layanan ojek online dan taksi online

Recommended