Gubernur Jawa Barat Temui Menpan RB Atasi Gaji Honorer Sekolah

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berencana menemui Menpan RB pekan depan guna menuntaskan kendala pembayaran gaji tenaga honorer sekolah di Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berencana menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada pekan depan untuk menyelesaikan persoalan keterlambatan gaji tenaga honorer sekolah selama dua bulan terakhir yang dilaporkan tertunda sejak Maret hingga April 2026.

Dilansir dari Medcom, penundaan upah tersebut berdampak pada ribuan tenaga honorer di lingkungan sekolah Jawa Barat, mulai dari guru, tenaga tata usaha, hingga petugas kebersihan dan penjaga sekolah. Kendala ini terjadi di tengah ketergantungan institusi pendidikan terhadap tenaga pendukung tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto menegaskan bahwa ketersediaan anggaran bukan menjadi penyebab utama keterlambatan ini karena dana tersebut sudah dialokasikan dalam APBD. Menurutnya, hambatan muncul akibat regulasi administratif dari pemerintah pusat terkait status tenaga honorer.

"Jadi pertama setelah adanya testing P3K, baik yang terseleksi P3K penuh maupun paruh waktu, itu menurut edaran Menpan RB begitu itu tidak bisa ada lagi honorer di daerah," kata Purwanto, Rabu, 22 April 2026.

Aturan Kementerian PAN-RB yang melarang keberadaan tenaga honorer baru pasca-2022 menciptakan benturan administratif saat proses pencairan honor dilakukan oleh pemerintah daerah. Di sisi lain, sekolah di Jawa Barat masih mengalami kekurangan tenaga pengajar tetap sehingga posisi honorer tetap krusial.

Sebagai solusi jangka panjang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang menyiapkan skema penataan ulang distribusi tenaga pendidikan untuk memetakan kebutuhan di lapangan secara presisi. Langkah ini bertujuan menghindari penumpukan pegawai di satu sekolah sementara wilayah lain mengalami kekurangan staf.

Dedi Mulyadi menekankan bahwa meskipun terdapat pembatasan regulasi, operasional sekolah tidak boleh terganggu akibat ketiadaan tenaga pengajar atau pendukung. Ia juga memberikan catatan agar proses pengangkatan tenaga honorer ke depan dilakukan secara objektif berdasarkan kompetensi, bukan faktor kedekatan personal.

Recommended