Harga Tiket Pesawat April 2026 Berpotensi Naik 28 Persen

Pengamat menyebut harga tiket pesawat April 2026 melonjak hingga 28 persen akibat kenaikan fuel surcharge dan belum terbitnya insentif pemerintah.

Harga tiket pesawat di Indonesia pada Senin (13/4/2026) dilaporkan mengalami lonjakan signifikan yang melampaui estimasi awal pemerintah. Meski pemerintah sempat memproyeksikan penyesuaian tarif di kisaran 9 hingga 13 persen, realitas di lapangan menunjukkan kenaikan efektif dapat menyentuh angka 28 persen.

Kondisi ini dipicu oleh kenaikan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge yang telah diberlakukan secara resmi. Selain itu, keterlambatan penerbitan regulasi pendukung untuk insentif pajak membuat beban biaya operasional maskapai sepenuhnya dialihkan kepada konsumen.

Dikutip dari Detik Finance, pengamat penerbangan Alvin Lie mengungkapkan bahwa narasi kenaikan 13 persen yang disampaikan pemerintah tidak sesuai dengan fakta beban biaya saat ini. Menurutnya, kenaikan biaya tambahan bahan bakar mencapai 38 persen bagi pesawat bermesin jet maupun baling-baling.

"Kenaikan harga tiket sebenarnya 28 persen bukan 13 persen seperti narasi Pemerintah," kata Alvin Lie, Pengamat Penerbangan. Ia menjelaskan bahwa dasar hukum kenaikan fuel surcharge ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan KM 83 tahun 2026 yang berlaku sejak 6 April 2026.

Pemerintah sebenarnya telah merancang dua program insentif untuk meredam dampak lonjakan harga bahan bakar tersebut. Program pertama adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket sebesar 11 persen yang ditanggung pemerintah (DTP), serta kebijakan bea masuk 0 persen untuk impor suku cadang pesawat.

Namun, Alvin menegaskan bahwa kedua insentif tersebut belum bisa diimplementasikan karena landasan hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum juga diterbitkan. Hal inilah yang menyebabkan kenaikan harga tiket belum bisa ditekan ke level 13 persen sesuai harapan semula.

Senada dengan hal tersebut, pengamat penerbangan Gatot Rahardjo menjelaskan bahwa secara teori, kenaikan bersih pada komponen fuel surcharge untuk pesawat jet memang berada di angka 28 persen. Nilai tersebut didapat dari selisih tarif surcharge terbaru sebesar 38 persen dikurangi tarif lama yang hanya 10 persen.

Perbandingan Kenaikan Komponen Fuel Surcharge Berdasarkan Jenis Pesawat
Jenis Pesawat Surcharge Lama Surcharge Terbaru Kenaikan Bersih
Mesin Jet 10% 38% 28%
Propeller 25% 38% 13%

Selain faktor biaya operasional dan regulasi, Gatot juga menyoroti pengaruh musim puncak perjalanan atau peak season di beberapa wilayah selama April 2026. Perayaan tradisi CengBeng di daerah seperti Palembang, Bangka Belitung, dan Pontianak memicu tingginya permintaan tiket.

Pada periode peak season ini, maskapai penerbangan cenderung menetapkan harga tiket mendekati Tarif Batas Atas (TBA) untuk mengoptimalkan pendapatan di tengah tingginya biaya produksi. Kondisi akumulatif ini membuat masyarakat harus merogoh kocek lebih dalam untuk bermobilisasi menggunakan moda transportasi udara.

Recommended