Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan penjelasan terkait impor Liquified Petroleum Gas (LPG), bahan bakar minyak (BBM), dan minyak mentah dari Amerika Serikat (AS). Impor ini merupakan bagian dari perjanjian dagang resiprokal antara Indonesia dan AS, meskipun kebutuhan akan ketiga produk energi tersebut memang masih dipenuhi melalui impor.
Bahlil menegaskan bahwa perjanjian perdagangan senilai US$ 15 miliar atau sekitar Rp 253 triliun tidak akan meningkatkan kuota impor energi nasional. Kesepakatan ini hanya mengalihkan sumber impor dari negara lain ke AS.
"Untuk kebutuhan LPG kita setiap tahun sebesar 8,3 juta ton, sementara produksi nasional kita 1,6 juta sehingga per tahun kita mengimpor 7 juta ton. Yang kedua BBM dan ketiga crude, inilah yang kita konsensuskan kemarin di Amerika untuk belanja US$ 15 miliar," ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (3/2/2026).
Kebutuhan energi Indonesia, terutama LPG, BBM, dan minyak mentah, masih bergantung pada impor karena produksi dalam negeri belum mencukupi, Bahlil menjelaskan. Namun, ia menekankan bahwa kesepakatan dengan AS tidak menambah total volume impor, melainkan hanya mengubah negara pemasok.
Harga pembelian ketiga komoditas energi tersebut tetap mengikuti mekanisme pasar. Bahkan, harga LPG dari AS diklaim lebih kompetitif dibandingkan negara lain.
"Harga impor ketiga produk senilai USD15 miliar dari Amerika tersebut sama dengan harga pasar. Jadi tidak ada perbedaan apakah dari Middle East atau dari Amerika. Itu harganya sama, bahkan justru untuk LPG dari Amerika jauh lebih murah ketimbang dari negara-negara yang lain," ujarnya.
Bahlil juga menjamin bahwa kebijakan ini tidak akan membebani negara atau mengganggu kedaulatan energi nasional.
"Kita hanya mengganti saja. Jadi volume angka impornya sama, switch tempatnya aja yang berbeda. Jadi yakinlah bahwa kedaulatan bangsa ini tetap terjaga, saya tidak akan mungkin menjual bangsa sendiri," terangnya.
Kesepakatan perdagangan energi senilai US$ 15 miliar tertuang dalam Reciprocal Trade Agreement (RTA) atau Agreement on Reciprocal Trade (ART). Perjanjian ini difinalisasi dalam pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington DC pada Kamis (19/2).
Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia berkomitmen meningkatkan pembelian produk energi dari Amerika Serikat dengan nilai indikatif hingga sekitar US$ 15 miliar. Rinciannya meliputi impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) sekitar US$ 3,5 miliar, minyak mentah (crude oil) sekitar US$ 4,5 miliar, serta produk BBM olahan tertentu senilai sekitar US$ 7 miliar.
Selain itu, kerja sama juga mencakup komoditas energi lain sesuai kebutuhan domestik, termasuk batu bara metalurgi dan teknologi batu bara bersih.
Pemerintah memastikan seluruh komitmen tersebut tetap disesuaikan dengan kebutuhan dalam negeri serta mempertimbangkan aspek harga yang kompetitif dan kepentingan nasional.