Impor Pakaian Bekas Cacahan AS Dikaji Dampaknya ke UMKM

Kementerian UMKM tengah mengkaji dampak impor pakaian bekas cacahan dari AS terhadap keberlangsungan UMKM dalam negeri.

Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sedang mengkaji potensi dampak impor pakaian bekas cacahan dari Amerika Serikat (AS) terhadap kelangsungan bisnis UMKM lokal. Impor ini merupakan bagian dari kesepakatan dagang dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Menurut Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, impor pakaian bekas cacahan sebenarnya sudah berlangsung. Namun, optimalisasi mesin daur ulang limbah tekstil di dalam negeri belum maksimal. "Kami di Kementerian UMKM sedang mengkaji terkait perjanjian ini memang belum final," kata Temmy dalam sebuah briefing media di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Temmy menambahkan, industri dalam negeri sebenarnya mampu mengolah pakaian cacah menjadi tekstil daur ulang. Pemanfaatan mesin daur ulang secara maksimal diharapkan dapat menekan ketergantungan pada bahan baku impor yang mahal, sehingga pakaian bekas cacahan dapat menjadi alternatif bahan baku kain murah bagi industri tekstil.

Meski demikian, Temmy belum dapat menjamin kebijakan ini tidak akan membuka celah bagi masuknya pakaian bekas (thrifting) secara ilegal ke pasar domestik. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi pasar dalam negeri. "Kalau dibilang ada jaminan ga (pakaian bekas jadi justru masuk)? ya selama ini pun bukan barang bekas cacah kita kecolongan, bebas masuk," jelasnya.

Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) sebelumnya telah menyatakan penolakan terhadap impor pakaian bekas cacahan. Ketua Umum IPKB, Nandi Herdiaman, mendukung impor kapas karena mendukung kebutuhan bahan baku industri. Namun, ia khawatir impor pakaian bekas cacahan akan mengganggu pasar anggota IPKB.

Nandi mempertanyakan jaminan bahwa yang diimpor benar-benar pakaian bekas cacahan, bukan pakaian bekas utuh. Ia juga meminta pemerintah untuk memperhatikan nasib industri kecil menengah (IKM) yang mempekerjakan jutaan pekerja. "Karena meskipun mereka bilang yang masuk adalah cacahan tapi apa jaminannya kalau yang masuk bukan baju bekas?" tanyanya.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, membantah bahwa impor pakaian bekas adalah bagian dari kesepakatan ART. Ia menjelaskan bahwa yang diimpor adalah *shredded worn clothing* (SWC), yaitu pakaian yang telah dihancurkan menjadi bahan baku industri dan tidak memiliki nilai ekonomi seperti pakaian bekas utuh.

Haryo menambahkan, SWC diimpor untuk kebutuhan bahan baku industri kain perca dan benang daur ulang, berbeda dengan impor pakaian bekas siap pakai yang dilarang. Pemerintah memastikan bahwa industri dalam negeri akan menampung seluruh impor SWC tersebut sebagai bahan baku produksi.

Recommended