Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mendesak pemerintah untuk segera menyesuaikan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge pada Selasa (5/5/2026). Permintaan ini dipicu oleh lonjakan harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah yang kian menekan kondisi finansial maskapai nasional.
Dilansir dari Detik Finance, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta pada periode 1-31 Mei 2026 tercatat mencapai Rp 27.358 per liter. Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 16 persen dibandingkan dengan harga pada bulan April sebelumnya.
Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengusulkan agar pemerintah melakukan penyesuaian fuel surcharge setiap bulan mengikuti rilis harga dari Pertamina. Langkah ini dinilai lebih efektif dibandingkan mengikuti aturan KM 83 Tahun 2026 yang menetapkan waktu penyesuaian setiap 60 hari.
"INACA meminta kepada Pemerintah, cq. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk melakukan penyesuaian fuel surcharge secara fleksibel, tidak mengikuti waktu 60 hari seperti tertuang pada KM 83 tahun 2026, tetapi mengikuti pergerakan harga avtur yang dirilis Pertamina," kata Denon Prawiraatmadja, Ketua Umum INACA.
Selain harga bahan bakar, sektor penerbangan juga terbebani oleh kurs dolar AS yang menembus Rp 17.425 per 4 Mei 2026. Nilai ini meningkat 2,5 persen dari posisi awal April 2025 yang berada di level Rp 17.017 per dolar AS.
Kombinasi tekanan finansial ini dikhawatirkan dapat mengganggu konektivitas udara nasional dan perekonomian secara luas. Denon menyebut konflik geopolitik di Timur Tengah sebagai penyebab utama ketidakstabilan harga minyak dunia saat ini.
Sebagai langkah mitigasi, INACA juga memohon pemerintah untuk meninjau kembali wacana revisi Tarif Batas Atas (TBA) untuk rute domestik kelas ekonomi. Pembahasan mengenai fleksibilitas tarif ini diharapkan dapat segera dilanjutkan oleh Kementerian Perhubungan.
Pihak asosiasi turut mendorong koordinasi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan. Hal ini bertujuan untuk mempercepat penerapan kebijakan bea masuk nol persen bagi suku cadang pesawat guna meringankan beban operasional maskapai.