INACA Desak Pemerintah Sesuaikan Tarif Tiket Pesawat Imbas Kenaikan Avtur

Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mendesak pemerintah merealisasikan penyesuaian tarif tiket pesawat domestik dan fuel surcharge.

Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan kenaikan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge dan Tarif Batas Atas (TBA) tiket penerbangan domestik. Desakan ini muncul setelah terjadi lonjakan harga avtur yang signifikan, berlaku sejak Rabu, 1 April 2026, seperti dilansir dari Detik Finance.

Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menjelaskan bahwa harga avtur domestik untuk periode 1–30 April 2026 naik rata-rata 70 persen. Sementara itu, untuk penerbangan internasional, kenaikannya mencapai 80 persen, meskipun bervariasi di setiap bandara dibandingkan harga pada periode 1–31 Maret 2026.

Denon Prawiraatmadja mengungkapkan, "Seperti sudah kita perkirakan sebelumnya, harga avtur akan naik mengikuti harga di tingkat global karena imbas krisis geopolitik di Timur Tengah." Kondisi ini, lanjutnya, mendorong INACA untuk mendesak pemerintah segera melakukan penyesuaian tersebut.

Penyesuaian tarif ini dianggap krusial mengingat harga avtur memiliki kontribusi sekitar 40 persen terhadap total biaya operasional maskapai. Dengan kenaikan yang sangat tinggi, penyesuaian tarif bertujuan menjaga keberlangsungan operasional maskapai.

INACA awalnya mengusulkan kenaikan fuel surcharge dan TBA masing-masing sebesar 15 persen. Namun, karena kenaikan harga avtur melebihi perkiraan, asosiasi tersebut meminta agar besaran kenaikan disesuaikan lagi dengan kondisi harga avtur saat ini.

Menurut Denon, penerapan penyesuaian fuel surcharge dan TBA menjadi sangat penting. Hal ini bertujuan agar maskapai penerbangan dapat terus beroperasi sembari tetap menjamin keselamatan penerbangan (safety insurance) dan menjaga stabilitas finansial (business sustainability). Tujuannya adalah untuk terus menyediakan konektivitas transportasi udara nasional.

Sebagai gambaran, Denon Prawiraatmadja memberikan contoh kenaikan harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Pada periode 1–31 Maret 2026, harga avtur domestik tercatat Rp 13.656,51 per liter. Namun, memasuki periode 1–30 April 2026, harga melonjak menjadi Rp 23.551,08 per liter, menunjukkan kenaikan 72,45 persen.

Jika dibandingkan dengan harga avtur domestik rata-rata pada tahun 2019, saat TBA mulai diberlakukan sebesar Rp 7.970 per liter, kenaikan saat ini telah mencapai 295 persen. Untuk avtur internasional, harganya naik dari US$ 0,742 per liter menjadi US$ 1,338 per liter, atau meningkat 80,32 persen. Dibandingkan tahun 2019 yang kala itu US$ 0,6 per liter, kenaikannya mencapai 223 persen.

Pada pekan sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Lukman F Laisa, menyatakan bahwa pemerintah akan mengkaji usulan INACA terkait kenaikan fuel surcharge dan TBA. Beberapa faktor yang akan menjadi pertimbangan meliputi kondisi keuangan maskapai, daya beli masyarakat, keberlanjutan industri penerbangan, serta aspek keselamatan, keamanan, dan kualitas layanan.

Recommended