INACA Desak Pemerintah Sesuaikan Biaya Tambahan Bahan Bakar Pesawat

Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) meminta pemerintah menyesuaikan fuel surcharge bulanan akibat lonjakan harga avtur pada Mei 2026.

Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mendesak pemerintah untuk segera menyesuaikan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge pada Selasa (5/5/2026). Permintaan ini merupakan respons terhadap tren kenaikan harga avtur yang terus melonjak di pasar domestik.

Dilansir dari Detik Finance, penyesuaian tarif tambahan ini dinilai mendesak setelah pemerintah menaikkan fuel surcharge sebesar 38 persen untuk pesawat jet dan baling-baling pada April 2026. Sebelumnya, besaran tambahan biaya untuk pesawat jet hanya dipatok 10 persen, sementara pesawat baling-baling sebesar 25 persen.

Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, mengusulkan agar perubahan fuel surcharge dilakukan setiap bulan mengikuti rilis harga bahan bakar dari Pertamina. Langkah ini dianggap lebih adil bagi maskapai maupun penumpang agar harga tiket pesawat dapat bergerak fleksibel mengikuti fluktuasi harga avtur dunia.

"INACA meminta kepada Pemerintah, cq. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk melakukan penyesuaian fuel surcharge secara fleksibel, tidak mengikuti waktu 60 hari seperti tertuang pada KM 83 tahun 2026, tetapi mengikuti pergerakan harga avtur yang dirilis Pertamina," ujar Denon Prawiraatmadja.

Data internal menunjukkan harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta untuk periode 1 hingga 31 Mei 2026 telah menyentuh angka Rp 27.358 per liter. Angka tersebut mencerminkan kenaikan sebesar 16 persen jika dibandingkan dengan harga pada bulan April sebelumnya.

Selain masalah biaya bahan bakar, INACA juga meminta Kementerian Perhubungan untuk meninjau ulang wacana revisi Tarif Batas Atas (TBA) rute domestik kelas ekonomi. Penyesuaian TBA dianggap perlu karena maskapai menghadapi tekanan ganda dari kenaikan harga bahan bakar dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Asosiasi juga mendorong adanya koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan. Fokus utama koordinasi tersebut adalah percepatan implementasi kebijakan Bea Masuk 0 persen untuk impor suku cadang pesawat guna menekan biaya operasional maskapai.

Recommended