Indonesia masih melanjutkan impor minyak dan gas (migas) dari Amerika Serikat (AS) dengan nilai mencapai US$ 15 miliar atau setara dengan Rp 253,32 triliun per tahun (dengan kurs Rp 16.888/dolar AS). Kebijakan ini tetap berjalan meskipun Mahkamah Agung (MA) AS mengeluarkan putusan yang berpotensi memengaruhi kebijakan tarif.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa impor energi senilai US$ 15 miliar tersebut tercantum dalam Agreements on Reciprocal Trade (ART). Putusan MA AS berkaitan dengan tarif yang berbeda dengan kesepakatan impor energi.
"Jadi dalam kesepakatan untuk impor energi dari Amerika di dalam ART itu kan disebutkan nilainya adalah US$ 15 miliar. Ya sementara yang terkait dengan peninjauan oleh Mahkamah Agung Amerika itu kan yang terkait dengan tarif. Jadi kan ada perbedaan," ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Menurut Yuliot, putusan MA tersebut membuka peluang untuk meninjau kembali implementasi kesepakatan, mengingat masih ada waktu 90 hari.
"Tapi dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Amerika, ya seharusnya akhirnya kan kita juga ada kesempatan 90 hari untuk melakukan review, kalau ada yang urgent itu nanti kita lakukan pembahasan, ada yang mungkin itu nanti ada perubahan, nanti dalam jangka waktu 90 hari kita akan lakukan pembahasan dalam rangka implementasi," terang Yuliot.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pembelian migas dari AS tidak akan menambah volume impor secara keseluruhan, melainkan hanya menggeser kuota impor dari negara lain.
Pembelian migas dari AS merupakan bagian dari kesepakatan dagang terkait tarif resiprokal atau Agreements on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada Kamis (19/2) pagi waktu AS. Impor senilai US$ 15 miliar ini mencakup pembelian BBM jadi, gas LPG, dan crude oil.
"Dalam perjanjian tersebut telah dimuat secara jelas bahwa untuk memberikan keseimbangan neraca perdagangan kita maka kita dari sektor ESDM akan membelanjakan kurang lebih sekitar US$15 miliar. Dari 15 miliar dolar ini terdiri dari membeli BBM jadi, kemudian LPG, dan crude," ujar Bahlil dalam konferensi pers daring, Jumat (20/2/2026).
Bahlil menegaskan bahwa pembelian BBM jadi dari AS tidak akan menambah volume impor BBM secara total. Volume impor hanya digeser dari negara-negara di Asia Tenggara, Afrika, dan Timur Tengah.
"US$ 15 miliar kita untuk membeli BBM di Amerika Serikat bukan berarti kita menambah volume impor. Namun kita menggeser sebagian volume impor kita dari beberapa negara, di antaranya negara dari Asia Tenggara, Middle East dan beberapa negara di Afrika. Secara keseluruhan neraca komoditas daripada pembelian BBM kita dari luar negeri itu sama, cuma kemudian kita geser," tambah Bahlil.
Untuk impor LPG, Bahlil menyebutkan volumenya sekitar 7 juta ton per tahun. Sebagian besar impor tersebut berasal dari AS, dan volume impor dari AS akan ditingkatkan.
"Kita tahu bahwa impor kita cukup besar di LPG kurang lebih sekitar 7 juta ton/tahun dan salah satu yang selama ini sudah kita lakukan juga adalah sebagian kita ambil dari Amerika. Tapi volumenya kita akan naikkan," terangnya.