Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menyepakati perjanjian impor produk pertanian senilai US$ 4,5 miliar atau setara dengan Rp 75,39 triliun (dengan kurs Rp 16.754). Kesepakatan ini merupakan bagian dari kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara kedua negara. Pemerintah memastikan bahwa komitmen ini tidak akan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Haryo Limanseto, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menjelaskan bahwa kesepakatan ini bertujuan untuk memperlancar kerja sama bisnis-ke-bisnis (B2B) antara pelaku usaha Indonesia dan AS. Pemerintah berperan sebagai regulator dan menjaga standar mutu produk yang terlibat.
"Keputusan transaksi dan pembiayaan sepenuhnya berada pada sektor swasta," kata Haryo dalam keterangan tertulis, Minggu (1/3/2026).
Amerika Serikat merupakan mitra dagang strategis dan tujuan ekspor terbesar kedua bagi Indonesia. Pada tahun 2025, ekspor Indonesia ke AS mencapai US$ 31,0 miliar, yang merupakan sekitar 11% dari total ekspor Indonesia ke dunia yang mencapai US$ 282,9 miliar.
Haryo menambahkan, menjaga akses pasar AS melalui pendekatan perdagangan yang seimbang adalah langkah penting untuk melindungi daya saing produk nasional. Kerja sama ini juga dianggap memiliki dimensi esensial bagi kepentingan industri nasional.
"Indonesia selama ini mengimpor sejumlah komoditas seperti gandum sebagai bahan baku utama industri pengolahan, termasuk industri makanan olahan berorientasi ekspor. Dengan terbukanya opsi pasokan yang lebih luas dan kompetitif, pelaku usaha dalam negeri dapat memperoleh bahan baku yang stabil, berkualitas dan dengan harga yang bersaing," jelasnya.
Pada tahun 2025, total impor Indonesia dari AS untuk komoditas pertanian adalah sekitar US$ 1,21 miliar, sementara total impor dari negara lain untuk kelompok komoditas yang sama mencapai sekitar US$ 13,2 miliar. Ini menunjukkan bahwa porsi impor dari AS hanya sekitar 9,2%.
Sebagai contoh, impor sereal (HS10) dari AS sebesar US$ 375,9 juta dari total US$ 3,7 miliar (sekitar 10%), dan untuk soybeans (HS12) hanya US$ 1 juta dari total US$ 1,6 miliar. Pemerintah menilai bahwa ruang penyesuaian pasokan tetap berbasis pertimbangan komersial dan tidak akan menimbulkan beban fiskal.
Komitmen ini telah ditindaklanjuti melalui Nota Kesepahaman (MoU) antara perusahaan terkait dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan pada 7 Juli 2025, dan tahap kedua dilaksanakan di Indonesia-AS Business Summit pada 19 Februari 2026. Kerja sama ini didukung oleh asosiasi pelaku usaha seperti Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
"Dengan demikian fasilitasi ini merupakan bagian dari strategi memperkuat akses pasar sekaligus mendukung rantai nilai industri nasional, dengan tetap berorientasi pada kepentingan ekonomi dan kedaulatan nasional. Pemerintah akan terus menjamin impor memenuhi standar mutu dan keamanan yang berlaku, serta akan mengambil langkah sesuai peraturan apabila terjadi gangguan terhadap pasar domestik," pungkasnya.