Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa label Indonesia Game Rating System (IGRS) yang tertera pada sejumlah gim di platform Steam bukanlah hasil klasifikasi resmi pemerintah. Hal ini disampaikan setelah Kemkomdigi melakukan pemantauan terhadap implementasi sistem rating tersebut. Menurut Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kemkomdigi, Sonny Hendra Sudaryana, rating yang muncul di Steam masih berasal dari mekanisme internal platform (self-declare) dan belum melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Sonny menambahkan, kondisi ini berpotensi menyebabkan kesalahpahaman di kalangan publik, terutama terkait dengan kelayakan usia suatu gim. Informasi yang dihimpun dari situs resmi Kemkomdigi juga menyatakan bahwa penggunaan label IGRS tanpa verifikasi resmi dapat menimbulkan data yang tidak akurat. Situasi ini dinilai berisiko, khususnya dalam upaya perlindungan pengguna, termasuk anak-anak yang menjadi sasaran utama sistem klasifikasi usia gim.
Pemerintah menemukan indikasi bahwa label IGRS di Steam digunakan melalui mekanisme internal platform, yang tidak mencerminkan hasil klasifikasi sah berdasarkan regulasi nasional. Oleh karena itu, Kemkomdigi mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha digital memiliki kewajiban untuk menyajikan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan.
Kewajiban tersebut telah diatur dalam beberapa regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perlindungan dalam sistem elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 2 Tahun 2024 mengenai klasifikasi gim, serta Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 terkait penyelenggara sistem elektronik. Berdasarkan ketentuan ini, penayangan rating yang belum diverifikasi resmi oleh pihak berwenang berpotensi tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Langkah Tindak Lanjut dan Potensi Sanksi
Sebagai respons atas temuan ini, Kemkomdigi menyatakan akan segera meminta klarifikasi resmi dari pihak Steam. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.
“Kami meminta platform untuk memastikan bahwa setiap informasi yang ditampilkan kepada publik akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga tanggung jawab dalam melindungi pengguna,” tegas Sonny, dikutip dari Medcom. Kemkomdigi juga tidak menutup kemungkinan untuk memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara sistem elektronik jika ditemukan adanya pelanggaran dalam implementasi sistem rating tersebut. Di sisi lain, pemerintah juga berencana untuk terus menyempurnakan sistem IGRS, termasuk memperkuat proses verifikasi dan pengawasan agar hasil klasifikasi gim menjadi lebih akurat dan terpercaya bagi masyarakat.