Indonesia Pastikan Tidak Kenakan Tarif Kapal Melintas di Selat Malaka

Pemerintah Indonesia tegaskan tidak tarik tarif di Selat Malaka demi kelancaran arus pelayaran global sesuai konvensi internasional UNCLOS.

Pemerintah Indonesia memastikan tidak akan memungut biaya atau tarif bagi kapal internasional yang melintasi Selat Malaka guna menjamin kelancaran arus perdagangan global pada Jumat, 24 April 2026. Penegasan ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip hukum laut internasional.

Langkah kebijakan tersebut diambil untuk memperkuat posisi Indonesia dalam menjalankan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau UNCLOS. Dilansir dari Medcom, Selat Malaka tetap berstatus jalur pelayaran bebas biaya meskipun merupakan salah satu koridor tersibuk di dunia.

Menteri Luar Negeri RI Sugiono menjelaskan bahwa Indonesia memiliki tanggung jawab besar sebagai negara kepulauan untuk memfasilitasi navigasi internasional. Status strategis jalur ini mengharuskan adanya akses yang terbuka tanpa hambatan finansial tambahan bagi kapal asing.

"Indonesia tidak berada pada posisi untuk menerapkan tarif di Selat Malaka. Kita menghormati UNCLOS sebagai dasar hukum internasional yang menegaskan status Indonesia sebagai negara kepulauan, selama tidak ada penerapan tarif di selat-selat dalam wilayah kita," ujar Sugiono, Menteri Luar Negeri RI.

Kesiapan Indonesia dalam menjaga netralitas jalur pelayaran ini bertujuan menciptakan keamanan maritim yang stabil. Sugiono menambahkan bahwa komitmen tersebut didukung oleh banyak negara untuk membangun ekosistem logistik yang saling mendukung dan aman bagi seluruh pihak.

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh negara tetangga di kawasan Asia Tenggara. Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan sebelumnya telah menekankan pentingnya menjaga akses Selat Malaka tetap terbuka tanpa adanya pungutan biaya tambahan guna melindungi nilai strategis perdagangan.

Secara yuridis, aturan mengenai lintas transit kapal asing di jalur internasional telah tercantum dalam Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS. Sebagai negara yang meratifikasi konvensi tersebut, Indonesia memiliki kewajiban hukum untuk menjamin hak lintas tanpa gangguan bagi pelayaran internasional.

Selat Malaka saat ini masih menjadi simpul utama dalam rantai pasok logistik dunia. Pemerintah Indonesia berupaya terus menyeimbangkan perlindungan kedaulatan wilayah nasional dengan pemenuhan kepentingan ekonomi internasional di kawasan perairan tersebut.

Recommended