Jaksa Milan Selidiki Dugaan Jaringan Prostitusi Pesepak Bola Profesional

Jaksa Milan menyelidiki dugaan jaringan prostitusi yang menyeret 70 nama pesepak bola profesional setelah penggerebekan penyelenggara acara mewah.

Kejaksaan Milan melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan jaringan prostitusi terselubung yang menyeret sekitar 70 nama pesepak bola profesional pada Rabu (22/4/2026). Penyelidikan ini menyusul penangkapan empat pengelola perusahaan penyelenggara acara di Milan yang diduga menjalankan praktik ilegal tersebut.

Otoritas hukum setempat saat ini tengah menganalisis data dari perangkat elektronik milik para tersangka yang telah disita. Dilansir dari Bola, laporan media Italia seperti Il Giornale dan ANSA menyebutkan bahwa dokumen penyelidikan memuat sekitar 65 nama belakang serta beberapa nama lengkap pemain dari klub-klub besar.

Perusahaan penyelenggara acara tersebut diduga menawarkan paket hiburan mewah di Milan dan Pulau Mykonos yang mencakup layanan pendamping serta penggunaan gas tertawa. Meski puluhan nama atlet muncul dalam berkas perkara, otoritas berwenang menegaskan bahwa saat ini tidak ada pemain yang berstatus sebagai tersangka atau diselidiki atas aktivitas ilegal.

Hukum di Italia tidak mengategorikan prostitusi sebagai tindak pidana, namun tindakan mengambil keuntungan dari praktik tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius. Sejumlah nama pemain yang disebut muncul dalam laporan antara lain Giroud, Hakimi, Arthur Melo, hingga Carlos Augusto, serta beberapa nama pemain aktif dari klub AC Milan, Inter Milan, dan Juventus.

Laporan dari Corriere dello Sport dan Tuttosport juga mengungkapkan adanya jejak komunikasi antara mantan bintang Serie A, Dejan Stankovic, dengan salah satu individu yang ditahan. Tercatat ada delapan kali komunikasi yang dilakukan Stankovic dengan pihak penyelenggara acara tersebut sebelum penangkapan dilakukan awal pekan ini.

Penyidik saat ini masih mengumpulkan bukti tambahan dan menyisir kata kunci dari komunikasi digital para tersangka untuk memetakan keterlibatan pihak lain. Fokus utama kejaksaan tetap pada pengelola bisnis yang mengambil keuntungan dari praktik layanan pendamping tersebut.

Recommended