PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JAR) mendaftarkan para guru ngaji di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada Kamis (23/4/2026). Langkah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial atas risiko kerja bagi pengajar nonformal di wilayah tersebut.
Kolaborasi antara perusahaan dengan BPJS Ketenagakerjaan ini mencakup pemberian fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Inisiatif tersebut menyasar tenaga pendidik keagamaan di akar rumput yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap proteksi risiko kerja.
Direktur Keuangan PT Jhonlin Agro Raya Temmy Iskandar menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bentuk pengakuan perusahaan terhadap dedikasi para pendidik. Dilansir dari Medcom, pemberian jaminan sosial ini lahir dari keprihatinan atas minimnya perlindungan bagi pilar pembinaan karakter masyarakat.
"Ini bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat," ujar Temmy Iskandar, Direktur Keuangan PT Jhonlin Agro Raya Tbk. Penegasan tersebut merujuk pada komitmen korporasi dalam memperkuat jaring pengaman sosial bagi kelompok rentan di sektor pendidikan nonformal.
Perwakilan penerima manfaat dari TPA Masjid Al Falah Tanah Bumbu, Moh Fatkur Rofik, mengungkapkan bahwa kepesertaan ini meningkatkan rasa aman bagi pengajar. Menurutnya, program tersebut memberikan ketenangan pikiran bagi para guru saat menjalankan kegiatan belajar mengajar setiap hari.
"Alhamdulillah, kami mewakili seluruh guru ngaji di TPA Masjid Akmal Pala ini merasa sangat senang dan bahagia dengan adanya program dari PT JAR yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Program ini sangat membantu. Kami sebagai guru merasa lebih tenang dan nyaman dalam menjalankan kegiatan mengajar," kata Moh Fatkur Rofik, Perwakilan Guru Ngaji TPA Masjid Al Falah.
Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) ini menjadi pergeseran fokus dari pembangunan fisik menuju penguatan sumber daya manusia. PT Jhonlin Agro Raya Tbk berencana memperluas jangkauan program serupa kepada pekerja rentan lainnya di bidang pembinaan keagamaan pada masa mendatang.