Kadin China Protes Kebijakan Devisa Hasil Ekspor kepada Presiden Prabowo

Kamar Dagang China menyurati Presiden Prabowo terkait rencana wajib simpan 50% devisa ekspor di bank BUMN yang dinilai ganggu likuiditas.

Kamar Dagang China mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (13/5/2026) untuk menyampaikan keberatan atas rencana kebijakan retensi Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Pengusaha asal Negeri Tirai Bambu tersebut menilai aturan penempatan devisa di dalam negeri akan membebani operasional dunia usaha.

Dilansir dari Detik Finance, poin utama yang diprotes adalah kewajiban bagi eksportir untuk menempatkan 50 persen devisa ekspor mereka di bank milik negara Indonesia. Berdasarkan surat yang beredar, penempatan dana tersebut diwajibkan dalam jangka waktu minimal satu tahun.

Kebijakan yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Juni 2026 ini dikhawatirkan mengganggu arus kas perusahaan. "Ini akan sangat merugikan likuiditas perusahaan dan operasi jangka panjang," tulis Kamar Dagang China dalam surat tersebut.

Selain masalah devisa, para investor juga mengeluhkan wacana kenaikan tarif royalti untuk komoditas mineral dan batu bara (minerba) serta bea keluar. Mereka berpendapat hal ini akan memicu lonjakan biaya produksi pada industri pertambangan, khususnya sektor hilirisasi nikel di Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi santai keluhan tersebut dengan menekankan prinsip timbal balik dalam hubungan investasi. Menurut Purbaya, pemerintah Indonesia juga memiliki catatan terhadap perilaku bisnis sejumlah perusahaan asal China.

"Saya sudah komplain ke mereka, banyak pengusaha China di sini yang juga melakukan bisnis nggak legal. Saya minta dia perbaiki waktu itu, dia janji akan memperingati mereka," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan di kantornya, Jakarta Pusat.

Purbaya menegaskan bahwa aturan DHE SDA dirancang untuk kepentingan nasional namun tetap fleksibel dengan adanya sejumlah pengecualian. Salah satu poin pengecualian adalah bagi perusahaan yang tidak mengambil pinjaman dari institusi keuangan di Indonesia.

Mengenai kekhawatiran kenaikan royalti dan bea keluar, Menkeu memastikan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap perencanaan dan belum diimplementasikan. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk melindungi aset strategis nasional yang berasal dari sumber daya mineral.

Hingga saat ini, detail teknis mengenai penerapan DHE SDA belum dipublikasikan secara resmi ke publik. Pemerintah menyatakan akan terus menjaga iklim investasi tetap kondusif sembari memastikan sumber daya alam memberikan manfaat maksimal bagi negara.

Recommended