Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, menyampaikan usulan relaksasi bagi dunia usaha kepada Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, di Jakarta Selatan pada Kamis (30/4/2026).
Langkah ini diambil untuk memberikan ruang gerak bagi para pengusaha yang tengah menghadapi tekanan akibat ketidakpastian kondisi global. Dilansir dari Detik Finance, usulan tersebut mencakup sejumlah poin krusial mulai dari keringanan kredit hingga penangguhan pajak.
Anindya merinci bahwa pelaku usaha saat ini membutuhkan kebijakan yang ia ibaratkan sebagai 'napas'. Hal ini meliputi kelonggaran pembayaran bunga kredit secara bertahap serta penangguhan pajak ekspor dan pajak BBM untuk menjaga keberlangsungan operasional industri.
"Mungkin usul kami ya pertama berikanlah ini napas. Napas itu seperti apa? Ini contoh saja, napasnya ya berikanlah kelonggaran-kelonggaran di sana-sini," kata Anindya Bakrie, Ketua Umum Kadin Indonesia.
Selain masalah perpajakan, Kadin juga menyoroti hambatan di sektor perdagangan seperti perizinan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Anindya berharap pemerintah dapat melakukan penyesuaian terhadap aturan larangan dan pembatasan (lartas) guna mempermudah arus ekspor.
Penegasan mengenai peran DEN juga disampaikan dalam pertemuan tersebut. Lembaga itu dinilai sebagai mitra strategis untuk menyampaikan saran dan rekomendasi kebijakan kepada Presiden demi percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Meski mengusulkan berbagai poin relaksasi, Kadin menyatakan tidak menuntut seluruh usulan tersebut segera dikabulkan. Fokus utama saat ini adalah memastikan pemerintah memahami kesulitan nyata yang dialami oleh para pelaku usaha di lapangan.
Pemerintah diharapkan memberikan sinyal dukungan yang kuat bagi iklim investasi dan perdagangan. Kepastian kebijakan dipandang sebagai faktor kunci untuk menjaga kepercayaan pelaku usaha di tengah situasi ekonomi yang belum stabil sepenuhnya.