Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi dinobatkan sebagai pemenang kategori Provinsi Pendukung Akselerasi Konektivitas Digital dalam malam penganugerahan Bakti Komdigi dan Detikcom yang berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta, pada Jumat (17/4/2026).
Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan daerah tersebut dalam memperkuat literasi dan infrastruktur digital melalui program strategis Internet Desa. Dilansir dari Detik iNET, inisiatif bertajuk Gratispol Internet Desa ini telah menempatkan koneksi internet sebagai kebutuhan dasar masyarakat yang setara dengan layanan air dan listrik.
Hingga saat ini, implementasi program telah menjangkau 803 dari total 841 desa di tujuh kabupaten, atau sekitar 94 persen dari target wilayah. Pemerintah daerah mengucurkan anggaran sebesar Rp8 miliar pada tahun 2026 untuk mendukung pemeliharaan jaringan dan pengembangan sumber daya manusia di tingkat desa.
Penyediaan layanan ini memanfaatkan kombinasi teknologi kabel serat optik, menara BTS seluler, hingga jaringan satelit untuk menjangkau area blank spot. Pemasangan perangkat diprioritaskan pada kantor desa guna mendukung administrasi pemerintahan digital, namun dapat dialihkan ke sekolah atau puskesmas jika kapasitas internet di kantor desa sudah mencukupi.
Faktor pendorong masifnya pembangunan infrastruktur kabel serat optik di wilayah ini salah satunya dipengaruhi oleh proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Berdasarkan data Indeks Daya Saing Digital (EV-DCI) 2025, Kalimantan Timur berhasil masuk dalam peringkat 10 besar nasional, dengan Indeks Literasi Digital menempati posisi ke-3.
Terdapat sisa 38 desa yang saat ini belum terjangkau akses internet karena kendala geografis dan keterbatasan pasokan listrik dari PLN. Sekitar 20 desa di antaranya masih mengandalkan generator set (genset) untuk kebutuhan energi harian, sehingga menyulitkan stabilisasi jaringan komunikasi.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kini tengah menyiapkan solusi berupa pemanfaatan tenaga surya dan sistem wireless untuk menuntaskan pemasangan di desa-desa tersisa. Selain itu, draf Peraturan Gubernur sedang disusun untuk mengatur mekanisme penanganan gangguan layanan serta kolaborasi teknis antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.