Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 untuk memperketat arus impor sejumlah komoditas pertanian termasuk gandum pakan dan kacang hijau mulai Jumat, 8 Mei 2026. Langkah ini diambil pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan nasional dan melindungi harga produsen di tingkat domestik.
Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, regulasi teranyar ini merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan. Aturan tersebut telah diundangkan sejak 24 April 2026 guna menyempurnakan tata kelola masuknya barang dari luar negeri.
Komoditas yang kini masuk dalam daftar pembatasan impor meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, serta buah pir. Melalui kebijakan ini, para importir kini diwajibkan mengantongi Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.
"Permendag Nomor 11 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025, menambah beberapa ruang lingkup barang yang diatur impornya. Tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional," ujar Budi Santoso, Menteri Perdagangan dalam keterangannya pada Kamis (30/4/2026).
Mendag menjelaskan bahwa seluruh proses pengajuan izin dilakukan secara elektronik melalui Sistem Indonesia Nasional Single Window (SINSW). Penyesuaian kebijakan ini diklaim telah melalui proses koordinasi lintas kementerian dan melibatkan analisis dampak regulasi serta konsultasi publik sebelum akhirnya disahkan.
Direktur Impor Kemendag Andri Gilang Nugraha menambahkan bahwa pengetatan ini sangat krusial bagi komoditas seperti kacang hijau dan kacang tanah. Selama ini, minat petani untuk membudidayakan tanaman tersebut menurun akibat derasnya produk impor yang masuk tanpa pembatasan volume maupun waktu.
Khusus untuk komoditas beras pakan dan buah pir, pemerintah mewajibkan persyaratan tambahan berupa neraca komoditas serta Laporan Surveyor (LS). Bagi importir buah pir, mereka juga harus membuktikan penguasaan atas gudang berpendingin atau cold storage sebagai syarat mutlak mendapatkan izin impor.
Kebijakan baru ini diproyeksikan dapat menciptakan keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan industri dan kepentingan petani lokal. Implementasi aturan ini akan diawasi secara ketat oleh kementerian dan lembaga terkait guna memastikan kelancaran sosialisasi kepada seluruh asosiasi dari hulu hingga hilir.