Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan platform e-commerce untuk memberikan transparansi penuh mengenai pengenaan biaya administrasi kepada penjual melalui revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Aturan baru tersebut ditargetkan rampung pada pekan depan, sebagaimana disampaikan di Jakarta pada Rabu (13/5/2026).
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa pembaruan regulasi ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang lebih adil bagi penjual, platform, maupun konsumen. Penekanan utama dalam revisi ini terletak pada keterbukaan rincian biaya yang dibebankan kepada para mitra dagang.
"Jadi platform harus transparan ya di dalam pengenalan biaya, biaya admin, atau biaya apa pun. Itu harus transparan dan harus ada perjanjian yang bisa diunduh ya di platform itu," ujar Budi, dilansir dari Detik Finance, saat meninjau Pasar Palmerah, Jakarta Pusat.
Selain masalah biaya, pemerintah juga menginstruksikan platform belanja daring untuk memprioritaskan promosi produk dalam negeri, terutama hasil produksi UMKM. Langkah ini diambil untuk memperkuat posisi pelaku usaha lokal di tengah persaingan pasar elektronik yang semakin masif.
Poin krusial lainnya dalam draf revisi tersebut adalah kewajiban penyediaan layanan aduan dengan batas waktu penyelesaian atau Service Level Agreement (SLA) yang jelas. Mekanisme ini dirancang untuk melindungi hak konsumen sekaligus penjual jika terjadi sengketa atau kendala transaksi.
Budi menegaskan bahwa proses penyelesaian masalah harus dilakukan secara setara dan transparan antara pihak pengelola aplikasi dengan para penggunanya. Saat ini, draf aturan tersebut telah memasuki tahap finalisasi oleh tim internal Kementerian Perdagangan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menambahkan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi besaran nominal biaya admin. Fokus regulasi lebih diarahkan pada aspek kesepakatan tertulis dan persetujuan dari para pedagang atas setiap perubahan biaya.
Iqbal menekankan bahwa hubungan antara penjual dan platform merupakan urusan bisnis-ke-bisnis (B2B) yang harus didasari kontrak elektronik yang sah. Platform diwajibkan menginformasikan setiap perubahan skema biaya sebelum diberlakukan kepada mitra pedagang agar tidak merugikan pelaku usaha.