Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memproyeksikan kebutuhan tenaga pendidik nasional mencapai 498 ribu orang pada Jumat, 8 Mei 2026. Angka tersebut mencakup pemenuhan kekurangan guru saat ini serta penggantian posisi pengajar yang memasuki masa pensiun.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa tingginya kebutuhan ini dipicu oleh gelombang pensiun guru yang mencapai 60 ribu hingga 70 ribu orang setiap tahun. Kondisi ini membuat sekolah negeri masih bergantung pada tenaga pengajar non-ASN.
Dilansir dari Medcom, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 untuk mengatur penataan guru di sekolah negeri. Aturan tersebut membatasi masa tugas guru non-ASN hanya diperbolehkan hingga 31 Desember 2026 mendatang.
"Kebutuhan guru kita tahun ini sekitar 498 ribuan, ditambah yang akan pensiun tahun ini sekitar 60 hingga 70 ribu guru," kata Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemendikdasmen dalam siaran langsung di media sosial, Jumat (8/5/2026).
Saat ini tercatat masih ada 237.196 guru non-ASN yang aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) namun belum masuk dalam skema penataan ASN. Kemendikdasmen telah meminta Kementerian PAN-RB agar para guru tersebut tetap diizinkan mengajar demi menghindari kekosongan tenaga pendidik.
Pemerintah sejatinya telah mengusulkan formasi hingga 598 ribu posisi guru melalui seleksi PPPK untuk menutup celah kekurangan tersebut. Namun, Nunuk mengungkapkan bahwa usulan tersebut seringkali tidak mendapatkan persetujuan penuh dari pemerintah daerah di berbagai wilayah.
Data kementerian menunjukkan bahwa sejak tahun 2021, rata-rata pemerintah daerah hanya menyetujui sekitar 40 persen dari total formasi yang diajukan pusat. Hal ini menjadi hambatan utama dalam upaya percepatan pemenuhan status guru tetap di sekolah-sekolah negeri.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti ketergantungan tinggi negara terhadap guru honorer yang diperkirakan berjumlah 2,3 juta orang pada tahun ajaran 2025/2026. JPPI menilai guru non-ASN selama ini menjadi tulang punggung pendidikan nasional di tengah distribusi pengajar yang belum merata.
Kemendikdasmen kini terus melakukan pemetaan ulang berbasis Dapodik guna memastikan distribusi guru yang lebih efektif. Pemerintah daerah didorong untuk aktif memperbarui data kebutuhan guru agar kebijakan pemenuhan layanan pendidikan dapat berjalan sesuai target nasional.