Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 pada Senin, 11 Mei 2026, guna memberikan kepastian bagi ratusan ribu tenaga pendidik non-ASN. Kebijakan ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang masa penugasan guru honorer di sekolah negeri.
Sebanyak 237.196 guru non-ASN tercatat masih aktif mengajar namun belum terakomodasi dalam penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga akhir 2025. Dilansir dari Medcom, para guru ini sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah untuk menjaga keberlangsungan proses pembelajaran di sekolah-sekolah negeri.
"Pemda agar tetap dapat memperpanjang penugasan guru non-ASN selama masa transisi penataan ASN berlangsung," kata Nunuk Suryani, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, dalam konferensi pers di Jakarta.
Nunuk menjelaskan bahwa rujukan aturan ini sangat mendesak karena adanya kekhawatiran dari sejumlah pemerintah daerah. Banyak daerah yang ragu memperpanjang status guru honorer akibat regulasi mengenai penghapusan tenaga non-ASN di instansi pemerintah yang seharusnya selesai pada Desember 2024.
Kendala administratif muncul karena proses seleksi PPPK 2024 baru rampung pada pengujung tahun 2025. Kondisi ini menyisakan ribuan guru yang berada di luar skema ASN namun tetap memegang peran vital di lapangan agar sekolah tidak mengalami kekurangan tenaga pengajar.
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menetapkan syarat ketat bagi guru yang mendapatkan perpanjangan tugas. Kriteria utama mencakup guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Desember 2024, masih aktif mengajar, dan bertugas di sekolah negeri milik pemerintah daerah.
Langkah transisi ini diambil untuk mencegah gangguan sistemik pada sistem pendidikan nasional. Kemendikdasmen menegaskan bahwa tanpa kebijakan ini, pemutusan kontrak secara massal pada tahun 2025 dapat melumpuhkan aktivitas belajar mengajar di berbagai wilayah.