Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 56 Tahun 2026 yang mengatur tentang pedoman penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN).
Informasi mengenai rilisnya Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 ini diumumkan melalui akun Instagram @litbangdikbud pada Rabu, 11 Maret 2026. Kepmen ini dapat diakses melalui tautan jdih.kemendikdasmen.go.id.
Kepmen tersebut mengatur berbagai aspek, mulai dari ketentuan umum, mekanisme pelaksanaan, hingga peran para pemangku kepentingan dalam mendukung asesmen pendidikan.
Dalam unggahan tersebut juga disampaikan harapan bahwa pedoman ini dapat membuat pelaksanaan TKA dan AN menjadi lebih terarah, transparan, dan berintegritas, sehingga mendukung peningkatan mutu pendidikan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Asesmen Pendidikan, Rahmawati, menyampaikan bahwa AN dan TKA akan diintegrasikan pelaksanaannya. Bahkan, pengerjaannya akan dilakukan dalam satu waktu.
"Jadi, untuk adik-adik sekalian, tidak ada rasanya 'aku harus mengerjakan atau mengerjakan dua kali ujian'," kata Rahmawati dalam acara Medcom Goes to School di SMAN 34 Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026.
Rahmawati menjelaskan bahwa saat mengerjakan TKA, siswa juga mengerjakan soal-soal yang merupakan bagian dari Asesmen Nasional. "Misal, dari 30 sal itu ada 15 soal asesmen numerasi, bahasa Indonesia juga begitu ada soal yang mengukur literasi," ungkap dia.
Dengan sistem integrasi ini, diharapkan para murid tidak merasa terbebani karena tidak ada beban belajar ekstra. Terdapat perbedaan mendasar antara TKA dan AN.
Asesmen Nasional (AN) merupakan evaluasi sistem dengan pelaporan pada tingkat satuan pendidikan dan daerah, dan tidak memberikan laporan hasil berbasis individu murid.
Sementara itu, Tes Kompetensi Akademik (TKA) merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyediakan instrumen asesmen terstandar, objektif, dan kredibel untuk mengukur capaian akademik murid pada jenjang pendidikan dasar. Hasil TKA diharapkan dapat dimanfaatkan luas oleh satuan pendidikan, orang tua, dan pemangku kepentingan pendidikan lainnya.
Hasil TKA dapat dimanfaatkan pada jalur prestasi akademik sebagai salah satu dasar seleksi penerimaan murid baru, khususnya pada jenjang SMP dan SMA. Ketentuan ini bertujuan menghadirkan mekanisme seleksi yang lebih objektif, terstandar, dan adil, serta mengurangi ketergantungan pada penilaian yang beragam antar satuan pendidikan.