Kemendikdasmen Terbitkan SE Landasan Gaji Guru Honorer Sekolah Negeri

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menjadi payung hukum pemda untuk menganggarkan gaji guru honorer dan menjamin kepastian tugas di sekolah negeri.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk menganggarkan gaji guru honorer pada Senin, 11 Mei 2026. Kebijakan ini diambil guna memberikan kepastian tugas bagi ratusan ribu tenaga pendidik non-ASN di sekolah negeri seluruh Indonesia.

Dilansir dari Medcom, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut berfungsi sebagai rujukan hukum penganggaran selama masa transisi penataan ASN tahun ini. Langkah tersebut bertujuan menjaga stabilitas proses belajar mengajar di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik tetap.

"Yang paling penting SE nomor 7 tahun 2026 ini menjadi landasan bagi Pemda untuk menganggarkan gajinya," kata Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemendikdasmen, dalam konferensi pers di Gedung Kemendikdasmen, Jakarta.

Data Dapodik per Desember 2024 menunjukkan terdapat 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar namun belum terserap sepenuhnya ke dalam skema ASN PPPK hingga akhir 2025. Kemendikdasmen menilai keberadaan mereka sangat krusial agar operasional sekolah negeri di berbagai wilayah tidak terhenti akibat kekosongan posisi guru.

Berdasarkan aturan dalam SE tersebut, perpanjangan penugasan berlaku bagi guru non-ASN yang memenuhi kriteria tertentu, seperti terdata di Dapodik dan aktif bertugas di sekolah negeri bawah naungan pemerintah daerah. Selain gaji dari anggaran daerah, guru yang memenuhi syarat tetap berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta insentif tambahan lainnya.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga ketenangan para guru dalam menjalankan tugas tanpa dihantui ketidakpastian status keuangan. Saat ini, pemerintah juga sedang menghitung redistribusi guru dan analisis kebutuhan formasi nasional sebelum membuka proses rekrutmen ASN baru di masa mendatang.

Recommended