Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) telah mengeluarkan kebijakan baru yang mengatur penyesuaian pola kerja di lingkungan kementerian serta penyelenggaraan akademik di perguruan tinggi. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026, mencakup fleksibilitas work from home (WFH) bagi dosen dan penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara proporsional. Dilansir dari Medcom, aturan ini mulai berlaku pada 6 April 2026.
Mendiktisaintek, Brian Yuliarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional dan mendorong perubahan budaya kerja di perguruan tinggi. Brian menyoroti bahwa tidak semua kegiatan dosen memerlukan kehadiran fisik di kampus setiap hari. Oleh karena itu, skema satu hari WFH per minggu dapat dimanfaatkan dosen untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi lainnya, seperti penelitian dan pengabdian masyarakat.
"Jadi kalau riset ya barangkali dia harus eksperimen dia tetap datang ke kampus, tetapi pas menulis paper, menulis laporan itu kan bisa di rumah," ujar Brian saat acara Halalbihalal Kemendiktisaintek di Jakarta, Senin, 6 April 2026.
Kebijakan WFH ini memungkinkan pengaturan jadwal mengajar dosen sehingga mereka cukup mengajar selama empat hari di kampus, menyisakan satu hari untuk bekerja dari rumah. Brian juga menegaskan bahwa berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) pada umumnya, dosen tidak diwajibkan untuk WFH pada hari Jumat.
Selain WFH bagi dosen, SE Mendiktisaintek 2/2026 juga mengatur implementasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). PJJ akan dilaksanakan secara proporsional, menyesuaikan dengan kesiapan dan karakteristik masing-masing program studi. Kebijakan ini ditujukan bagi mahasiswa semester lima ke atas serta program pascasarjana, dengan mempertimbangkan substansi materi mata kuliah, capaian pembelajaran, dan efektivitas proses belajar mengajar.
Namun, Brian menekankan bahwa PJJ tidak berlaku untuk mata kuliah atau kegiatan akademik yang membutuhkan praktikum, laboratorium, studio, klinik, bengkel kerja, praktik lapangan, atau bentuk pembelajaran lain yang harus dilakukan secara tatap muka. Ia mewanti-wanti agar PJJ atau perkuliahan hibrida tidak menurunkan kualitas pendidikan dan capaian pembelajaran tetap harus terpenuhi.
Terkait teknis pelaksanaan PJJ, sepenuhnya diserahkan kepada otonomi masing-masing kampus. "Mata kuliah yang misalnya ya karena sifatnya wawasan itu bisa dilakukan secara hybrid atau secara PJJ. Tentu praktikum enggak bisa ya (PJJ)," jelasnya.
Meskipun Surat Edaran ini secara spesifik berlaku untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Brian mengimbau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk turut mengadaptasi kebijakan serupa. Menurutnya, transformasi budaya kerja melalui kebijakan ini pada akhirnya akan memberikan keuntungan bagi semua pihak karena jauh lebih efisien dan efektif, terutama dengan dukungan digitalisasi.