Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan evaluasi terhadap operasional Online Travel Agent (OTA) dan menemukan indikasi praktik penjualan tiket yang tidak sesuai dengan regulasi penerbangan di Indonesia.
Evaluasi oleh Dirtjen Perhubungan Udara Kemenhub mengungkap adanya komponen tarif dan biaya tersembunyi yang diterapkan OTA, seperti biaya layanan tanpa izin Kemenhub. Biaya tambahan tersebut termasuk pungutan biaya layanan (Convenience Fee) dan asuransi keterlambatan yang otomatis terpilih tanpa persetujuan pengguna.
Selain itu, Kemenhub juga menemukan ketidakjelasan rincian penjualan tiket tanpa komponen tarif yang jelas kepada konsumen.
Perhatian khusus juga diberikan pada penawaran rute domestik melalui koneksi internasional oleh maskapai asing atau dikenal sebagai Indirect Cabotage. Pasal 84 UU No. 1 Tahun 2009 melarang keras maskapai asing mengangkut penumpang antara dua titik di dalam negeri.
Dalam dunia penerbangan, kabotase tidak langsung terjadi saat maskapai asing mengangkut penumpang antara dua titik di satu negara yang sama melalui rute koneksi internasional.
"Praktik ini tidak hanya melanggar kedaulatan negara dan merugikan Badan Usaha Angkutan Udara nasional, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen yang tidak faham ketika harus melakukan penerbangan lanjutan internasional tanpa bantuan petugas maskapai (self-made connections)," tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa dalam keterangannya, Rabu (18/3/2026).
Risiko Indirect Cabotage bagi Konsumen
Praktik *Indirect Cabotage* dan *Self-Made Connections* menimbulkan beberapa risiko bagi konsumen:
1. Tiket Terpisah: Perjalanan terdiri dari dua atau lebih tiket independen meski konsumen membayar sekali di OTA. Maskapai seringkali tidak menyadari adanya penerbangan lanjutan dan tidak wajib membantu jika konsumen tertinggal penerbangan kedua karena keterlambatan.
2. Jaminan OTA: Penerbangan berisiko tanpa adanya 'perlindungan transfer' atau jaminan pengangkutan sampai tujuan akhir. OTA di negara lain wajib memesan ulang penerbangan atau memberikan pengembalian dana jika terjadi keterlambatan, namun jaminan ini belum tersedia di Indonesia.
3. Bagasi: Bagasi tidak ditangani secara *seamless* hingga tujuan akhir dalam penerbangan lanjutan yang dilakukan sendiri. Konsumen harus mengambil bagasi, keluar dari area aman, dan memeriksanya kembali untuk penerbangan berikutnya.
4. Waktu Transit Minimum: OTA mungkin menjual penerbangan dengan waktu transit singkat yang tidak memenuhi *minimum connection time* bandara, sehingga meningkatkan risiko ketinggalan penerbangan.
Praktik penjualan tiket yang melanggar ketentuan ini menguntungkan perusahaan angkutan udara asing, merugikan calon penumpang, melanggar kedaulatan negara, mengecilkan upaya pemerintah dalam menyediakan harga tiket terjangkau, dan merugikan Badan Usaha Angkutan Udara nasional.
Ditjen Hubud telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Kementerian Pariwisata (Kemenpar) untuk memberikan sanksi kepada OTA yang melanggar ketentuan.
Langkah ini bertujuan menjaga ekosistem aviasi yang sehat dan mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto terkait harga tiket yang terjangkau bagi masyarakat.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam melihat rincian harga sebelum melakukan pembayaran dan melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian tarif,selain itu untuk kenyamanan dan keamanan masyarakat juga dapat membeli tiket ke maskapai penerbangan secara langsung " kata Lukman.