Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberikan persetujuan bagi maskapai penerbangan domestik untuk melakukan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge hingga 38%. Kebijakan ini merupakan respons atas lonjakan harga avtur yang dipicu oleh konflik di Timur Tengah, sehingga maskapai dapat menaikkan harga tiket pesawat. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kelangsungan operasional penerbangan dan menjaga konektivitas wilayah di Indonesia.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa penetapan batas kenaikan fuel surcharge ini merupakan hasil koordinasi dengan seluruh maskapai yang beroperasi di dalam negeri. Hal tersebut disampaikannya dalam sebuah konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Senin (6/4/2026), seperti dilansir dari Detik Finance.
Dudy Purwagandhi menambahkan, "Berkaitan dengan ekonomi global maupun geopolitik, salah satunya adalah terhadap kenaikan avtur, dalam menetapkan fuel surcharge kami telah berkoordinasi dengan seluruh airlines yang beroperasi di Indonesia khususnya domestik. Sehingga Kami dapat menetapkan bahwa untuk kenaikan fuel surcharge adalah 38%."
Struktur biaya operasional maskapai mencakup komponen langsung seperti sewa pesawat, avtur, pemeliharaan, serta jasa bandara dan navigasi. Selain itu, terdapat biaya tidak langsung seperti organisasi dan pemasaran. Komponen avtur sering kali dibebankan kepada pelanggan dalam bentuk biaya tambahan fuel surcharge.
Meskipun izin penyesuaian fuel surcharge telah diberikan, pemerintah membatasi kenaikan harga tiket secara keseluruhan agar tidak melebihi 13%. Pembatasan ini diimbangi dengan pemberian sejumlah insentif selama dua bulan ke depan untuk meringankan beban operasional maskapai.
"Untuk menjaga kenaikan tiket domestik menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9-13% dengan langkah pertama PPN DTP 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi jumlah subsidi," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada kesempatan yang sama.
Selain subsidi PPN, pemerintah juga memberlakukan bea masuk 0% untuk suku cadang pesawat. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat daya saing industri maintenance, repair, and overhaul (MRO) di Indonesia, dengan potensi peningkatan aktivitas ekonomi sekitar Rp 700 juta per tahun.