Kemenhub Tutup 172 Perlintasan Sebidang Kereta Api Guna Tekan Kecelakaan

Kementerian Perhubungan bersama PT KAI memutuskan menutup 172 perlintasan sebidang untuk mengurangi angka fatalitas kecelakaan kereta api di Indonesia.

Kementerian Perhubungan bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero) memutuskan untuk menutup 172 titik perlintasan sebidang di seluruh Indonesia mulai Rabu (6/5/2026). Langkah strategis ini diambil guna menekan angka fatalitas akibat kecelakaan yang melibatkan moda transportasi kereta api.

Data yang dihimpun menunjukkan bahwa perlintasan sebidang menjadi penyebab utama kecelakaan kereta api, terutama pada titik yang tidak memiliki penjagaan resmi. Dilansir dari Detik Finance, tercatat sebanyak 948 korban akibat kecelakaan di perlintasan sebidang dalam periode tahun 2023 hingga 2026.

Dari total 3.674 perlintasan sebidang yang ada di Indonesia, pemerintah memberikan fokus penanganan pada 1.810 titik. Selain penutupan 172 perlintasan, sebanyak 1.638 titik lainnya akan mendapatkan peningkatan fasilitas keselamatan dan penjagaan secara bertahap untuk meminimalkan risiko kecelakaan.

"Tidak ada yang lebih berharga daripada nyawa manusia. Perlintasan sebidang adalah titik temu dua sistem transportasi dengan pola operasi berbeda," ujar Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Allan Tandiono dalam keterangan tertulisnya. Ia menambahkan bahwa kereta tidak dapat berhenti mendadak sehingga pengelolaan risiko sangat krusial.

Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin menegaskan bahwa aksi di lapangan akan dipercepat, termasuk peningkatan penjagaan pada ratusan titik rawan lainnya. Penjagaan perlintasan dinilai terbukti mampu menekan risiko kecelakaan secara signifikan dibandingkan titik yang dibiarkan terbuka tanpa pengawasan.

Selain langkah fisik, PT KAI berencana memperkuat sistem operasional dengan pemanfaatan teknologi keselamatan terbaru. Pengembangan ini mencakup sistem otomatisasi berbasis komunikasi dan pemanfaatan GPS untuk mendukung pengendalian operasional yang lebih responsif terhadap potensi bahaya di perlintasan.

Program penanganan ini melibatkan kolaborasi kolektif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPI Danantara, BP BUMN, hingga operator transportasi. Sinergi lintas sektoral ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem transportasi yang lebih aman bagi masyarakat pengguna jalan maupun penumpang kereta api.

Recommended