Presiden Prabowo Subianto memutuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan menanggung tambahan biaya tiket pesawat jemaah haji sebesar Rp 1,77 triliun di Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026). Kebijakan ini diambil setelah maskapai penerbangan mengajukan kenaikan tarif akibat lonjakan harga avtur yang dipicu ketegangan geopolitik antara Amerika Serikat dan Iran.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, memberikan konfirmasi bahwa pemerintah tidak akan membebankan kenaikan biaya tersebut kepada para jemaah. Dilansir dari Detik Finance, langkah penyerapan beban biaya oleh negara merupakan komitmen langsung dari Presiden agar persiapan ibadah haji yang sudah rampung tidak terganggu.
Permintaan penyesuaian tarif muncul dari dua maskapai utama pengangkut jemaah haji Indonesia, yakni Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. Garuda Indonesia mengajukan tambahan biaya sekitar Rp 7 juta per jemaah, sedangkan Saudia Airlines meminta tambahan sebesar US$ 485 atau setara Rp 8,29 juta per jemaah dengan asumsi kurs Rp 17.100.
Irfan menjelaskan bahwa lonjakan harga bahan bakar pesawat atau avtur terjadi secara signifikan dalam sepuluh hari terakhir sebelum gencatan senjata disepakati. Ketidakpastian pasokan energi global akibat perang membuat maskapai kesulitan mempertahankan tarif awal yang telah disepakati sebelumnya.
"Tambahan biaya yang diperlukan untuk kedua penerbangan ini hampir Rp 1,77 triliun karena kita juga agak kelabakan ini. Maka kami lapor ke presiden apa yang terjadi. Dia bilang, penambahan ini jangan dibebankan kepada jemaah. Ini komitmen presiden ke jemaah haji," ujar Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah.
Hingga saat ini, Kementerian Haji dan Umrah bersama Kementerian Keuangan tengah mendiskusikan landasan hukum yang tepat untuk mencairkan dana subsidi tersebut. Meskipun pos anggaran sudah dipastikan tersedia, regulasi diperlukan agar penyaluran dana APBN untuk menambal selisih tarif pesawat memiliki dasar hukum yang kuat.
Pemerintah juga masih melakukan negosiasi lanjutan dengan pihak maskapai untuk meninjau kembali angka kenaikan yang diajukan. Angka Rp 1,77 triliun merupakan estimasi maksimal, namun ada peluang nilai tersebut menurun seiring dengan tren penurunan harga avtur setelah adanya kesepakatan gencatan senjata.
Proses perundingan ini sangat memperhatikan fluktuasi harga minyak mentah dunia yang masih dinamis. Pemerintah menargetkan aturan mengenai dana talangan ini selesai dalam waktu dekat mengingat jadwal keberangkatan jemaah haji yang akan dimulai pada akhir bulan depan.