Kemenkeu Cicil Pembiayaan Kopdeskel Merah Putih Mulai September 2026

Kementerian Keuangan akan memulai cicilan pembangunan Kopdeskel Merah Putih pada September 2026 menggunakan Dana Desa dengan tenor selama enam tahun.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadwalkan dimulainya pembayaran cicilan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih pada September 2026 mendatang. Langkah ini diambil seiring dengan progres pengerjaan fisik ribuan unit koperasi yang terus berjalan di berbagai daerah.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 4.000 unit Kopdeskel Merah Putih yang telah selesai dibangun sepenuhnya. Jumlah tersebut merupakan bagian dari target tahap pertama yang direncanakan mencapai 30.000 unit.

Dilansir dari Detik Finance, pengerjaan fisik yang sudah tuntas akan melewati proses peninjauan terlebih dahulu. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan bertindak sebagai pemimpin dalam proses audit dan peninjauan hasil pembangunan tersebut.

"Progres pembangunan KDMP saat ini sekitar 4.000 sudah jadi 100% dari rencana yang sudah dalam proses itu sekitar 30.000. Nanti hasil daripada pembangunan KDMP ini akan direview oleh BPKP lead-nya," kata Askolani dalam konferensi pers APBNKita di Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).

Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Desa untuk melunasi biaya pembangunan tersebut. Skema pembayaran tidak dilakukan secara kontan, melainkan melalui sistem cicilan jangka menengah guna menjaga stabilitas keuangan di tingkat desa.

Perencanaan pembiayaan ini disusun dengan tenor selama enam tahun atau 72 bulan. Askolani menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi periode pembayaran cicilan pertama dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dalam penggunaan pagu anggaran yang telah disiapkan.

Landasan hukum kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Aturan yang berlaku sejak 1 April 2026 tersebut mengatur tata cara penyaluran dana melalui alokasi transfer ke daerah.

Dalam regulasi tersebut, ditetapkan batas maksimal pembiayaan oleh perbankan sebesar Rp3 miliar untuk setiap unit gerai Kopdeskel Merah Putih. Fasilitas kredit yang digunakan memiliki tingkat suku bunga tetap sebesar 6% per tahun.

Kemenkeu memproyeksikan keberadaan koperasi ini mampu memberikan nilai tambah signifikan bagi perekonomian masyarakat di tingkat akar rumput. Dana stimulus ini diharapkan menjadi penggerak ekonomi baru yang dampaknya dapat dirasakan langsung oleh puluhan ribu desa di seluruh Indonesia.

Recommended