Kemenkeu Lelang Sukuk Negara Rp12 Triliun pada 21 April 2026

Pemerintah melalui DJPPR akan melelang delapan seri Sukuk Negara dengan target Rp12 triliun guna memenuhi pembiayaan APBN 2026 pada Selasa mendatang.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menjadwalkan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara dengan target indikatif Rp12 triliun pada Selasa, 21 April 2026. Penjualan instrumen ini dilakukan guna memenuhi target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, Bank Indonesia (BI) bertindak sebagai agen lelang dalam kegiatan yang menggunakan metode harga beragam (multiple price) ini. Proses penawaran dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB, dengan pengumuman hasil lelang dirilis pada hari yang sama.

Pemerintah menawarkan delapan seri dalam lelang ini, yang mencakup tiga seri Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) dan lima seri Project Based Sukuk (PBS). Seri-seri tersebut meliputi SPNS01062026, SPNS12102026, SPNS03022027, PBS030, PBS040, PBSG002, PBS034, dan PBS038 dengan status penjualan kembali atau reopening.

Target perolehan dana dipatok pada angka Rp12 triliun, namun pemerintah memiliki otoritas untuk memenangkan pesanan hingga maksimal 200 persen dari target tersebut. Seluruh pemenang lelang dijadwalkan melakukan setelmen pada 23 April 2026 atau dua hari kerja setelah lelang berakhir.

Salah satu poin penting dalam lelang kali ini adalah ditawarkannya kembali instrumen Green Sukuk melalui seri PBSG002 di pasar domestik. Langkah ini mempertegas komitmen otoritas fiskal dalam mendanai proyek-proyek berbasis lingkungan hidup secara berkelanjutan.

Mekanisme syariah yang diterapkan dalam penerbitan ini menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back untuk seri SPN-S, sementara seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased. Dasar aset atau underlying asset yang digunakan berasal dari Barang Milik Negara (BMN) dan berbagai proyek strategis dalam APBN 2026.

"Pemerintah menegaskan memiliki fleksibilitas untuk menetapkan jumlah penerbitan, baik lebih besar maupun lebih kecil dari target indikatif, dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan kebutuhan pembiayaan negara," kata keterangan tertulis Kementerian Keuangan pada Minggu (19/4/2026).

Investor institusi maupun individu dapat menyalurkan minat investasi mereka melalui Dealer Utama yang telah diverifikasi oleh pemerintah. Selain itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Indonesia juga diperbolehkan mengikuti proses lelang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Recommended