Kemenkeu Pantau Proses Hukum Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons pencatutan nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama dalam sidang dakwaan kasus korupsi impor di PN Tipikor.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan memantau jalannya proses hukum terkait munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap importasi barang pada Rabu (6/5/2026).

Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, pernyataan tersebut disampaikan Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat, pada Kamis (7/5/2026) menyusul pembacaan dakwaan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

"Ya kita lihat saja nanti. Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan kepada wartawan saat memberikan keterangan terkait posisi kementeriannya dalam perkara tersebut.

Purbaya mengonfirmasi telah menjalin komunikasi dengan Djaka untuk melakukan klarifikasi dan menegaskan bahwa anak buahnya itu siap bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Kementerian Keuangan dipastikan akan memberikan pendampingan hukum mengingat status Djaka sebagai pegawai aktif.

Berdasarkan dokumen surat dakwaan Jaksa KPK, Djaka Budhi Utama disebut ikut serta dalam pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025. Salah satu pihak yang hadir adalah John Field, pimpinan Blueray Cargo yang kini berstatus terdakwa.

Dakwaan memaparkan bahwa pertemuan tersebut melibatkan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) lainnya, termasuk Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar. Pertemuan ini diduga berkaitan dengan upaya percepatan pengeluaran barang impor Blueray Cargo yang tertahan di jalur merah.

Para terdakwa diduga memberikan suap berupa uang, fasilitas hiburan, dan barang mewah sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Nilai pemberian uang tunai dalam bentuk dolar Singapura dilaporkan mencapai Rp 61,3 miliar, ditambah fasilitas hiburan senilai Rp 1,8 miliar.

Jaksa KPK mendakwa para pelaku melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Saat ini, Kementerian Keuangan masih menunggu perkembangan persidangan sebelum mengambil tindakan administratif lebih lanjut terhadap pejabat yang bersangkutan.

Recommended