Kemenkeu Perluas Kewajiban Lapor Data Pajak ke DJP

Kemenkeu memperluas kewajiban pelaporan data dan informasi ILAP kepada DJP, mencakup data kegiatan usaha, penghasilan, dan kekayaan WP.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas cakupan kewajiban pelaporan data dan informasi dari Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Informasi yang diberikan harus detail, meliputi kegiatan atau usaha, penghasilan, serta kekayaan wajib pajak.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026, yang mengatur tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan. PMK ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 27 Februari 2026.

Pertimbangan penyesuaian pengaturan rincian jenis data, informasi, serta tata cara penyampaian data adalah untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan kejelasan. Hal ini terkait pelaksanaan kegiatan penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain serta kegiatan penghimpunan data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara.

Salah satu pihak yang diwajibkan memberikan data dan informasi kepada DJP adalah bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit. Terdapat 27 bank/lembaga yang wajib menyerahkan data penerimaan merchant atas transaksi pembayaran yang memakai kartu kredit.

Penyampaian data dan informasi ini dilakukan secara online setiap tahun. Laporan pertama harus disampaikan paling lambat Maret 2027, dan selanjutnya setiap akhir Maret tahun berikutnya.

Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menghimpun data dan informasi tambahan. Hal ini dilakukan jika data dan informasi yang diterima masih kurang lengkap, terutama terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Namun, penghimpunan data ini harus memperhatikan ketentuan tentang kerahasiaan data dan informasi.

Data yang dilaporkan oleh bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit setidaknya harus memuat informasi yang telah ditentukan.

Berikut daftar 27 bank/lembaga yang wajib menyampaikan data transaksi kartu kredit:

Recommended