Kemenkeu Pindahkan Ratusan Pegawai Perbendaharaan ke Pajak

Kementerian Keuangan berencana memindahkan 200-300 pegawai Ditjen Perbendaharaan ke Ditjen Pajak demi efisiensi anggaran.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memindahkan sekitar 200 hingga 300 pegawai dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah ini diambil sebagai alternatif dari membuka rekrutmen pegawai baru.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa DJP saat ini kekurangan pegawai, sementara DJPb memiliki kelebihan. Pemindahan ini dinilai lebih efisien dibandingkan merekrut pegawai baru. "Kan DJP kurang pegawai, sementara Ditjen Perbendaharaan kelebihan. Daripada saya rekrut orang baru, saya pindahkan sebagian, mungkin 200-300 orang ke DJP," kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban anggaran belanja pegawai. Purbaya menekankan pentingnya efisiensi dalam pengelolaan sumber daya manusia di Kemenkeu. "Saya pikir kan demi efisiensi, ngapain saya tinggalkan sekian ratus orang di Perbendaharaan nggak ngapa-ngapain, terus saya rekrut baru? Kan itu pemborosan. Jadi saya akan buat seefisien mungkin," ucap Purbaya.

Purbaya optimistis bahwa para pegawai yang dipindahkan akan mampu beradaptasi dengan cepat. Hal ini didukung oleh latar belakang pendidikan mereka yang umumnya merupakan lulusan S1 atau Politeknik Keuangan Negara STAN. Dengan bekal pendidikan tersebut, para pegawai dinilai memiliki kemampuan untuk dilatih dan menyesuaikan diri dengan tugas baru di DJP.

"Bisa dilatih, kan mereka semuanya orang terdidik kan, rata-rata S1, STAN dan sudah terlatih kan selama ini. Jadi kalau pindah ke sana (DJP), penyesuaian dirinya juga nggak terlalu banyak lah," tutur Purbaya. Ia menambahkan, pelatihan singkat selama satu atau dua minggu di bidang perpajakan dinilai cukup untuk membekali mereka dengan pengetahuan yang diperlukan.

"Saya pikir dilatih pajak seminggu, dua minggu sudah cukup untuk mereka bisa menjalankan apa yang diperlukan di pajak," tambah Purbaya.

Recommended