Menteri Koperasi Ferry Juliantono mempertimbangkan opsi untuk merekrut manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih menjadi pegawai kontrak di Kementerian Koperasi setelah masa tugas dua tahun mereka berakhir. Penjelasan tersebut disampaikan Ferry dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/5/2026).
Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, para manajer tersebut saat ini berstatus sebagai pegawai di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara. Setelah kontrak dua tahun selesai, status kepegawaian mereka tidak akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan bersifat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
"Bukan (ASN), PKWT," jelas Ferry Juliantono, Menteri Koperasi, saat memberikan keterangan mengenai rencana penempatan SDM tersebut di wilayah tugas koperasi desa masing-masing.
Pemerintah menargetkan para pengelola koperasi ini memiliki kompetensi profesional dalam mengelola unit bisnis. Kopdes Merah Putih direncanakan mengelola berbagai sektor usaha, mulai dari gerai sembako, klinik kesehatan, apotek, hingga fasilitas pergudangan di daerah.
Selain manajemen operasional, para manajer juga dituntut mampu membangun jaringan bisnis dan mencari sumber pendanaan secara mandiri. Langkah ini diambil untuk memastikan pertumbuhan ekonomi masyarakat di tingkat desa berjalan secara berkelanjutan melalui lembaga koperasi.
Guna menjamin standar kualitas, Kementerian Koperasi bekerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menerbitkan skema sertifikasi khusus. Sekitar 30 ribu manajer akan mengikuti proses sertifikasi yang mencakup aspek keuangan, pemasaran, hingga tata kelola koperasi sesuai standar nasional.
Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menambahkan bahwa para calon manajer wajib mengikuti pelatihan intensif selama 45 hari atau setara 90 jam pelajaran. Pelatihan yang mencakup materi manajerial dan pendidikan kebangsaan tersebut dilaksanakan di Komando Latihan (Kolat) Kementerian Pertahanan.