Kemenperin Dorong Gaikindo Siapkan Usulan Revisi PPnBM Kendaraan Niaga

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyusun usulan revisi skema PPnBM kendaraan niaga jelang 2031.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendesak Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) bersama pemangku kepentingan industri otomotif untuk segera menyiapkan usulan konkret terkait skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor, khususnya pada segmen kendaraan niaga. Langkah ini merupakan bagian dari persiapan menghadapi rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019, yang telah diubah melalui PP Nomor 74 Tahun 2021, yang dijadwalkan pada tahun 2031 mendatang.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Koordinator Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Andi Komara, dalam sebuah diskusi otomotif di Jakarta pada Kamis (9-4-2026), seperti dilansir dari Medcom. Andi menekankan bahwa momentum revisi regulasi ini harus dimanfaatkan oleh industri untuk mengadvokasi kebijakan pajak yang lebih mendukung penguatan sektor otomotif nasional.

Salah satu opsi utama yang mengemuka adalah penyesuaian tarif PPnBM untuk kendaraan niaga. Usulan ini bertujuan untuk membedakan perlakuan pajak antara produk dalam negeri dan kendaraan impor. Andi Komara mengusulkan agar truk yang diproduksi di dalam negeri tetap memperoleh insentif PPnBM sebesar nol persen. Sebaliknya, truk impor dapat dikenakan tarif yang jauh lebih tinggi sebagai bentuk perlindungan terhadap industri domestik.

“Untuk truk-truk dalam negeri kita exercise PPnBM-nya mungkin 0 persen, sedangkan untuk truk impor itu PPnBM-nya bisa 30, 40 bahkan 50 persen, ini simulasi kami, jadi kalau kita exercise, baru akan mendekati harga ketika truk impor itu dikenakan PPnBM sekitar 50 persen,” ujar Andi.

Andi menjelaskan bahwa tanpa intervensi fiskal semacam ini, perbedaan harga antara produk domestik dan impor berpotensi melebar, yang pada akhirnya dapat menghambat daya saing industri otomotif nasional. Kesiapan industri sejak dini dalam menyusun kajian dan simulasi diharapkan dapat mempengaruhi arah kebijakan yang akan ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

Transformasi Parameter Pajak dan Tujuan Kebijakan

Saat ini, skema PPnBM kendaraan bermotor masih didasarkan pada beberapa parameter, yaitu tingkat emisi karbon (CO2), konsumsi bahan bakar, serta jenis dan kapasitas mesin kendaraan. Kemenperin membuka peluang untuk mengubah parameter-parameter ini, termasuk besaran tarif, dalam revisi mendatang.

Kebijakan PPnBM diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendali emisi lingkungan, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk mendorong pengembangan dan penguatan industri otomotif nasional. Sinergi antara pemerintah dan pelaku industri diharapkan mampu menciptakan formulasi kebijakan pajak yang adaptif dan kompetitif. Dengan demikian, sektor otomotif Indonesia dapat tumbuh lebih mandiri dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri pada dekade mendatang.

Recommended