Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan respons terkait rencana implementasi sistem pelabelan gizi nutri level pada produk makanan dan minuman di Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026). Kebijakan ini dinilai sebagai langkah edukasi yang positif bagi konsumen di Indonesia.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, menjelaskan bahwa pelaku industri saat ini sebenarnya telah mematuhi standar BPOM. Standar tersebut menetapkan batas kandungan gula sebesar 6 gram per 100 ml.
Dilansir dari Detik Finance, tantangan utama muncul karena produk dengan pemanis buatan diklasifikasikan ke dalam kategori C dalam skema nutri level saat ini. Hal tersebut berbeda dengan negara lain seperti Singapura yang menempatkan penggunaan gula buatan pada kategori B.
"Nutri level ini kita sambut baik, ini adalah media untuk mengedukasi masyarakat Indonesia dalam memilih produk. Namun memang implementasinya membutuhkan waktu untuk industri beradaptasi dengan kebijakannya," kata Merrijantij Punguan Pintaria, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin.
Sistem nutri level sendiri merupakan bentuk pelabelan gizi di bagian depan kemasan atau Front of Pack Nutrition Labelling (FOPNL). Metode ini bertujuan agar masyarakat lebih mudah membandingkan kualitas nutrisi antar produk berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL).
Pengelompokan produk dalam sistem ini terbagi menjadi empat tingkatan, mulai dari kategori A hingga D. Penandaan tersebut dilengkapi dengan indikator warna tertentu guna mempercepat pemahaman konsumen terhadap informasi kandungan gizi yang tertera.
Kemenperin menilai perbedaan standar kategori pemanis buatan dengan negara tetangga menjadi kendala dalam inovasi produk. Oleh karena itu, para pelaku usaha sektor makanan dan minuman disebut memerlukan waktu penyesuaian yang cukup sebelum kebijakan tersebut resmi diberlakukan sepenuhnya.