Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) membuka peluang bagi kalangan profesional non-PNS untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi madya sebagai Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga.
Langkah ini sejalan dengan upaya Kemenpora dalam menggalakkan pengembangan industri olahraga dan wisata olahraga, yang dinilai memiliki potensi strategis untuk menopang perekonomian nasional.
Ekosistem industri olahraga yang berkembang diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan serapan tenaga kerja, serta memperkuat UMKM melalui rantai pasok industri.
Kemenpora mencari sosok pemimpin yang kompeten, berpengalaman, dan inovatif untuk membawa industri olahraga Indonesia ke level yang lebih tinggi. Oleh karena itu, kesempatan ini tidak hanya dibuka bagi PNS, tetapi juga bagi para profesional di bidang olahraga.
Registrasi seleksi akan dimulai pada 3 Februari 2026.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar non-PNS:
- Warga negara Indonesia;
- Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Pascasarjana;
- Usia paling tinggi 58 tahun pada saat pelantikan;
- Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi SosialKultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang dibutuhkan;
- Pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 10 (sepuluh) tahun di bidang teknis dan manajerial;
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran;
- Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2025;
- Tidak pernah dan/atau tidak sedang dalam proses peradilan atau menjalani hukuman pidana;
- Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas dan moralitas yang baik;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pegawai swasta;
- Bersedia menandatangani Pakta Integritas;
- Sehat Jasmani dan Rohani berdasarkan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Umum Pemerintah;
- Bebas Narkoba berdasarkan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Umum Pemerintah dilengkapi dengan hasil pemeriksaan laboratorium.
Sebelumnya, Menpora Erick Thohir menyampaikan hal ini pada konferensi pers hari Jumat (21/11/2025) di Kantor Kemenpora, Jakarta.