Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berencana memanggil sejumlah pengelola platform e-commerce pada Kamis (7/5/2026) untuk membahas kebijakan baru mengenai beban biaya layanan logistik atau ongkos kirim yang kini ditangguhkan kepada penjual.
Langkah ini diambil setelah munculnya keluhan dari pelaku usaha yang merasa terbebani oleh regulasi tersebut hingga sebagian mulai beralih melakukan penjualan secara mandiri. Dilansir dari Detik Finance, pemerintah kini tengah melakukan pengkajian mendalam terhadap skema biaya layanan di pasar digital.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menyatakan bahwa dialog dengan pihak marketplace bertujuan untuk mengevaluasi dampak kebijakan logistik tersebut. Fokus utama pertemuan ini adalah mencari solusi yang tidak memberatkan para pelaku usaha kecil di tanah air.
"Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut dan berdialog dengan pihak platform untuk membahas permasalahan ini," ujar Temmy Satya Permana, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM. Menurutnya, pemanggilan ini dilakukan guna menjamin terciptanya kemitraan yang adil dan berkelanjutan bagi UMKM di dalam ekosistem digital.
Temmy menambahkan bahwa saat ini mulai terlihat tren di mana pelaku usaha memanfaatkan media sosial hanya untuk promosi dan iklan, sementara transaksi dilakukan langsung tanpa melalui platform marketplace. Strategi omnichannel ini dipilih para penjual untuk menjaga efisiensi biaya operasional sekaligus memperluas jangkauan pasar secara mandiri.
Berdasarkan data di lapangan, sejumlah platform telah menyesuaikan biaya layanan sejak awal Mei 2026. TikTok Shop mulai memberlakukan biaya layanan logistik untuk seluruh pesanan baru per 1 Mei 2026, yang mencakup proses pemrosesan hingga pengiriman akhir dengan besaran yang bergantung pada berat serta jarak tempuh paket.
Sementara itu, Shopee Indonesia juga telah menyesuaikan biaya layanan untuk program Gratis Ongkir XTRA mulai 2 Mei 2026. Penyesuaian biaya tersebut dikategorikan berdasarkan ukuran produk, baik ukuran biasa maupun ukuran khusus, serta kategori produk yang dijual.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, turut meminta agar platform e-commerce tidak mengambil kebijakan yang merugikan pelaku usaha lokal. Ia menekankan pentingnya prinsip transparansi dan keadilan dalam setiap penetapan biaya di dalam marketplace.
"Pada prinsipnya hal tersebut harus dilakukan secara transparan, adil, dan tidak merugikan pelaku usaha, khususnya pelaku yang menjual produk lokal," kata Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.