Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi kembali meluncurkan program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2, setelah suksesnya penyelenggaraan sebelumnya. Inisiatif ini membuka kesempatan bagi 2.100 peserta dari berbagai wilayah di Indonesia, dengan periode pendaftaran yang ditetapkan mulai tanggal 6 hingga 12 April 2026, demikian dilansir dari Medcom.
Pembukaan program ini sejalan dengan peningkatan signifikan kebutuhan akan tenaga Ahli K3 di berbagai sektor industri. Peran para ahli ini krusial dalam mitigasi risiko kecelakaan kerja serta menjamin kepatuhan terhadap standar keselamatan. Kehadiran mereka juga esensial untuk menjaga produktivitas kerja di tengah dinamika lingkungan bisnis modern.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa penyelenggaraan batch kedua ini merupakan wujud konkret komitmen pemerintah. Tujuannya adalah memperluas akses para pekerja dan masyarakat umum terhadap kompetensi K3 yang sangat dibutuhkan di pasar kerja saat ini. Penguatan kompetensi K3 bukan hanya sekadar pemenuhan regulasi.
“Melalui program ini, pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pekerja dan masyarakat untuk menjadi Ahli K3 yang kompeten, sehingga mampu berkontribusi dalam menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujar Yassierli, seperti dikutip dari siaran pers Kemnaker.
Yassierli menambahkan, kompetensi K3 merupakan fondasi perlindungan tenaga kerja dan keberlanjutan usaha. Semakin banyak pekerja yang memiliki pemahaman kuat tentang K3, semakin besar pula peluang terciptanya lingkungan kerja yang aman dan produktif. Hal ini mendorong Kemnaker untuk terus membuka akses pelatihan dan sertifikasi.
Biaya Terjangkau dan Pelatihan Gratis
Seperti pada penyelenggaraan sebelumnya, program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 2 ini menawarkan pelatihan secara gratis. Peserta hanya diwajibkan untuk membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023.
Rincian biaya PNBP tersebut meliputi Rp150.000 untuk sertifikat pembinaan pelatihan K3, Rp120.000 untuk evaluasi Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3, dan Rp150.000 untuk penerbitan SKP. Skema ini dirancang untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk meningkatkan kompetensi tanpa terbebani biaya pelatihan yang besar.
Syarat dan Cara Pendaftaran
Bagi calon peserta yang berminat, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Calon peserta wajib memiliki kualifikasi minimal lulusan Diploma 3 (D3). Selain itu, peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen digital yang akan diunggah pada saat pendaftaran online.
Dokumen yang harus disiapkan antara lain scan ijazah asli dalam format PDF, scan KTP dalam format PDF, pasfoto berlatar merah dalam format JPG, surat pernyataan bermaterai yang sudah ditandatangani dalam format PDF, Curriculum Vitae (PDF), serta surat keterangan sehat dalam format PDF. Peserta juga diwajibkan menyiapkan perangkat seperti handphone untuk absensi serta laptop atau PC untuk mengikuti pembinaan dan ujian secara daring.