Kemnaker Terbitkan SE THR 2026, Gubernur Diminta Awasi

Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan SE terkait pemberian THR 2026. Gubernur diminta memastikan perusahaan membayar sesuai aturan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh swasta. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa SE Nomor M/3/HK.04.00/3/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan telah dikeluarkan. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

Yassierli meminta para kepala daerah untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) yang terintegrasi dengan Posko THR Kemnaker. Hal ini dilakukan untuk memastikan pembayaran THR berjalan lancar.

"Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas atau Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026," terang Yassierli.

Selain itu, Yassierli menekankan pentingnya pengawasan terhadap perusahaan agar tidak melanggar ketentuan pencairan THR. Pembayaran THR wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"(Para Gubernur) mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Recommended