Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga kapal ikan berbendera Malaysia yang melakukan praktik pencurian ikan di perairan Selat Malaka pada Jumat (10/4/2026) hingga Sabtu (11/4/2026). Operasi tersebut berhasil mengamankan potensi kerugian negara senilai Rp 20,2 miliar.
Direktur Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengonfirmasi bahwa tindakan tegas dilakukan oleh kapal pengawas Barakuda 01 dan Hiu 01. Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, ketiga kapal asing tersebut terdeteksi masuk jauh ke dalam wilayah kedaulatan Indonesia.
Ketiga unit kapal yang diamankan memiliki nomor lambung PKFB 172, PKFB 1751, dan PKFB 4790. Saat ini, dua kapal telah dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam, sementara satu kapal lainnya dikawal menuju Pangkalan PSDKP Belawan untuk proses penyidikan hukum.
"Ketiga kapal tersebut kami tangkap, dua kami bawa ke Pangkalan PSDKP Batam. Yang satu kami bawa di Pangkalan PSDKP Belawan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).
Pelaku ilegal fishing ini terancam sanksi pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 2 miliar. Pihak KKP kini tengah menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah terkait status penyitaan kapal untuk negara.
Berdasarkan data KKP, sebanyak 39 kapal pencuri ikan telah ditangkap sepanjang periode Januari hingga April 2026. Dari total tersebut, 3 unit merupakan kapal ikan asing, sementara 36 lainnya adalah kapal ikan asal Indonesia yang melanggar aturan operasional.
Pung Nugroho menjelaskan bahwa pelanggaran oleh nelayan lokal umumnya terjadi karena mereka beroperasi di luar zona izin tangkap atau fishing ground yang ditentukan. Hal ini sering memicu konflik horizontal antar-nelayan di lapangan jika tidak segera ditindak.
Terhadap nelayan domestik yang melanggar, pemerintah menerapkan sanksi berupa denda administratif sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Langkah ini diambil guna menjaga keberlangsungan usaha perikanan dalam negeri tetap berjalan sembari menegakkan regulasi perairan.