Pemerintah Wajibkan Sertifikasi Halal Produk Mulai Oktober 2026

BPJPH mewajibkan sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hingga barang gunaan yang beredar di Indonesia mulai Oktober 2026 mendatang.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan seluruh produk makanan, minuman, bahan baku, hingga barang gunaan yang beredar di Indonesia memiliki sertifikasi halal mulai Oktober 2026. Keputusan ini disampaikan oleh Kepala BPJPH Haikal Hasan di Kantor Badan Karantina Indonesia, Jakarta Pusat, pada Senin (4/5/2026).

Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Dilansir dari Detik Finance, aturan ini menyasar barang yang masuk, diperjualbelikan, maupun didistribusikan di wilayah Indonesia.

Ruang lingkup produk yang wajib bersertifikat mencakup obat-obatan, kosmetik, tekstil, hingga barang gunaan yang bersentuhan langsung dengan kulit. Kewajiban ini berlaku serentak untuk kategori produk jadi maupun bahan baku guna menjamin perlindungan konsumen secara menyeluruh.

Sistem pengawasan akan dilakukan melalui mekanisme inspeksi ganda sejak dari negara asal hingga masuk ke pintu perdagangan Indonesia. BPJPH bekerja sama dengan lembaga survei seperti Sucofindo dan IDSurvey untuk melakukan pengecekan awal di beberapa negara, termasuk China, Korea Selatan, dan sejumlah negara Asia Tenggara.

Pemeriksaan ketat ini bertujuan mengantisipasi kontaminasi bahan baku nonhalal, seperti Meat Bone Meal (MBM) yang berisiko mengandung unsur babi. Langkah tersebut diambil guna memperkuat kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap integritas produk yang mereka konsumsi sehari-hari.

"Makanan yang tidak halal dikasih logo non-halal. Semua boleh masuk karena kita negara yang bebas, ada WTO. Masuk, silahkan, kasih label non-halal," kata Haikal Hasan, Kepala BPJPH. Penegasan ini mengonfirmasi bahwa produk nonhalal tetap diizinkan beredar asalkan memiliki keterangan label yang jelas.

Pemerintah saat ini tengah melakukan koordinasi lintas kementerian, melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, hingga Badan Karantina Indonesia (Barantin). Sinergi ini bertujuan memitigasi risiko hukum dan penarikan produk secara massal saat regulasi resmi diberlakukan pada akhir tahun 2026.

Recommended