Pemerintah mengapresiasi X dan Bigo Live atas langkah-langkah konkret dalam mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) tentang perlindungan anak dalam sistem elektronik.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ini adalah mutlak bagi seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia.
Dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (27/03/2026), Meutya menyoroti respons cepat sejumlah platform global dalam menyesuaikan kebijakan mereka.
"Kami mengapresiasi platform yang bersikap kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan, yaitu X dan Bigo Live," ujar Meutya.
Meutya menjelaskan bahwa X telah menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun, sebagaimana tercantum dalam Pusat Bantuan mereka. Selain itu, X juga mulai menonaktifkan akun pengguna di bawah usia tersebut mulai 28 Maret 2026.
Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimum 18 tahun ke atas dalam Perjanjian Pengguna dan Kebijakan Privasi mereka.
Bigo Live juga memperkuat sistem perlindungan melalui moderasi berlapis yang menggabungkan kecerdasan buatan dan pengawasan manusia untuk menindak akun di bawah umur. Langkah-langkah ini dinilai sebagai implementasi nyata dari regulasi pemerintah.
Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Kompromi
Menkomdigi menegaskan bahwa seluruh platform digital wajib mematuhi regulasi yang berlaku tanpa pengecualian.
"Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saya tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Tidak boleh ada kompromi," tegas Meutya.
Pemerintah juga menilai langkah X dan Bigo Live sebagai acuan bagi platform lain dan akan melakukan pemantauan berkala untuk memastikan kepatuhan.
Siapkan Sanksi bagi yang Tidak Patuh
Pemerintah meminta platform yang belum memenuhi ketentuan untuk segera melakukan penyesuaian. Langkah eskalasi berupa tindakan administratif tegas akan diberlakukan jika ditemukan pelanggaran guna menjaga keamanan ruang digital, khususnya bagi anak-anak.