Kominfo Tunda Akses Digital Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 2026

Mulai 28 Maret 2026, Kominfo akan menunda akses digital anak di bawah 16 tahun sebagai bagian dari PP Tunas.

Pemerintah berencana untuk menunda akses ruang digital bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) menjadwalkan penerapan kebijakan ini pada 28 Maret 2026 mendatang.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Aturan teknis terkait pembatasan akses anak terhadap platform digital yang berisiko tinggi diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Menurut Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, pembatasan ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Meutya Hafid menyampaikan, "Indonesia menjadi negara pertama dengan skala yang sangat besar dalam menerapkan kebijakan pelindungan anak di ruang digital dengan sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun."

Pemerintah menekankan urgensi pembatasan ini karena meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak di dunia maya. Risiko tersebut meliputi paparan konten yang tidak sesuai usia, perundungan siber, penipuan online, hingga potensi eksploitasi data pribadi.

Pada tahap awal, pemerintah akan meminta platform digital menyesuaikan sistem mereka untuk mengidentifikasi usia pengguna. Akun yang terdeteksi milik anak di bawah 16 tahun berpotensi dibatasi atau bahkan dinonaktifkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sejumlah platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox termasuk dalam daftar awal penerapan aturan ini.

Meutya menjelaskan, "Tahap-tahap berikutnya kita akan mengevaluasi PSE-PSE lain juga dengan melihat indikator risiko sesuai dengan permit, yaitu anak dapat berkontak dengan orang yang tidak dikenal, anak berpotensi terpapar konten berbahaya, potensi eksploitasi, keamanan dan perlindungan data pribadi anak, potensi menimbulkan adiksi, risiko gangguan kesehatan psikologis anak, dan risiko gangguan fisiologis anak."

Meutya menambahkan bahwa pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk memperluas daftar platform digital berisiko tinggi jika ditemukan indikator risiko pada platform lain.

Meutya menuturkan, "Jika, kalau ada satu dari indikator ini yang ditemukan, maka otomatis faktor tersebut masuk risiko tinggi dengan usia pembatasan 16 tahun ke bawah."

Selain pembatasan akses, regulasi ini juga mewajibkan platform digital untuk memperkuat sistem perlindungan anak. Langkah-langkah tersebut termasuk verifikasi usia pengguna, pengaturan privasi yang lebih ketat, serta fitur pengawasan orang tua.

Recommended