Komisi X DPR Minta Aturan Pembatasan AI untuk Pelajar Dijelaskan

Komisi X DPR RI meminta pemerintah memberikan petunjuk yang jelas terkait pembatasan AI bagi pelajar dalam SKB Tujuh Menteri.

Pembatasan pemanfaatan artificial intelligence (AI) pada pelajar memerlukan petunjuk teknis yang jelas agar implementasinya tepat sasaran. Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah, menekankan bahwa pemanfaatan AI yang tepat justru dapat meningkatkan kualitas proses belajar.

Menurut Hetifah, meskipun pemanfaatan teknologi digital dan AI diperbolehkan, anak-anak harus dilindungi dari dampak negatif yang mungkin timbul.

"Perlu petunjuk teknis yang lebih jelas ya. Karena kita juga tahu bahwa teknologi ini termasuk juga AI ini memiliki banyak kelebihan-kelebihan. Ya dan kita ingin tetap AI ini juga digunakan untuk proses pembelajaran," kata Hetifah dalam acara Smart Journalism di Jakarta, Minggu, 15 Maret 2026.

Hetifah juga mengusulkan agar pemerintah mengembangkan program AI Nasional yang didedikasikan khusus untuk pendidikan. Program ini dapat diintegrasikan dengan inisiatif yang sudah ada, seperti Rumah Pendidikan, untuk membantu anak-anak dalam proses pembelajaran secara bertahap.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal. SKB ini mengatur pemanfaatan teknologi digital dan AI mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, menjelaskan bahwa pemanfaatan AI instan seperti GPT tidak diperbolehkan dalam pendidikan dasar dan menengah. Namun, pemerintah tetap mendukung pemanfaatan AI yang dirancang khusus untuk mendukung proses pendidikan.

"Jadi bukannya dilarang, tidak, kareka kita butuh memanfatkan teknologi itu untuk penduduk pendukung pendidikan," tutur dia.

Recommended