Komisi XII DPR Minta Evaluasi Penerima HGBT

Komisi XII DPR RI meminta evaluasi penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) agar lebih tepat sasaran dan memprioritaskan sektor strategis.

Komisi XII DPR RI meminta Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengevaluasi kembali daftar penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa HGBT benar-benar tepat sasaran, mengingat kuotanya yang terbatas.

Evaluasi ini didasari oleh temuan Komisi XII yang menunjukkan adanya perusahaan penerima HGBT yang sebagian besar hasil produksinya justru diekspor. Dalam beberapa kasus, ekspor mencapai 90% dari total produksi, sehingga manfaat langsung bagi industri dan ekonomi domestik menjadi minim.

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menekankan bahwa prioritas alokasi gas dengan harga khusus harus diberikan kepada sektor-sektor yang paling membutuhkan dan memberikan dampak signifikan bagi perekonomian nasional. Penilaian harus mencakup tingkat pemanfaatan gas, kontribusi terhadap industri dalam negeri, serta dampak ekonominya secara keseluruhan.

"Kalau perusahaan yang menerima HGBT justru mayoritas produksinya untuk ekspor dan tidak memberi penguatan signifikan terhadap industri dalam negeri, maka alokasinya perlu dihitung ulang. Gas dengan harga khusus harus diarahkan untuk memperkuat ekonomi nasional," tegasnya dalam keterangan tertulis, Senin (2/3/2026).

Bambang juga menyoroti pentingnya memprioritaskan sektor-sektor yang mendukung pertumbuhan ekonomi, seperti industri dan pembangkit listrik di Pulau Batam. Dalam situasi pasokan yang terbatas, sektor-sektor strategis ini harus menjadi fokus utama agar kegiatan usaha dan sistem kelistrikan tetap terjaga.

Lebih lanjut, Komisi XII mendorong perhitungan ulang kuota HGBT berdasarkan data dan kinerja yang akurat. Tujuannya adalah untuk memastikan alokasi gas yang tepat sasaran, adil, dan selaras dengan kepentingan ekonomi nasional.

Recommended