Komnas Perempuan Sesalkan Kekerasan Seksual pada Atlet Panjat Tebing

Komnas Perempuan menyesalkan dugaan kekerasan seksual pada atlet panjat tebing dan menyoroti pentingnya penanganan komprehensif.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyayangkan terjadinya dugaan kasus kekerasan seksual yang dialami sejumlah atlet panjat tebing Indonesia. Ketua Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menilai kejadian ini mencoreng nama baik dunia olahraga nasional.

Menurut Maria Ulfah, kasus ini berdampak luas, tidak hanya bagi korban tetapi juga bagi reputasi lembaga olahraga Indonesia. Ia menekankan pentingnya peran Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora) serta Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) dalam menciptakan lingkungan olahraga yang aman bagi atlet.

Maria Ulfah menyampaikan apresiasi atas respons cepat Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, dalam menangani kasus ini. Ia menilai pembukaan kanal pengaduan oleh Kemenpora sebagai langkah konkret yang membantu korban berani melaporkan kejadian yang dialami.

"Saya mengapresiasi Menpora Erick dalam merespons secara cepat kasus dugaan pelecehan terhadap para atlet panjat tebing. Kanal pengaduan yang dibuka oleh Kemenpora merupakan langkah konkret agar para korban dapat berbicara dan mendapatkan penanganan yang komprehensif," ujar Maria Ulfah.

Ia menambahkan, kasus kekerasan seksual seringkali hanya tampak sedikit di permukaan, seperti fenomena gunung es. Oleh sebab itu, pendampingan yang memadai dari Kemenpora sangat penting agar atlet merasa aman dan terlindungi saat menyampaikan pengalaman mereka.

Maria Ulfah menguraikan tiga langkah penting yang perlu diambil Kemenpora dalam menangani kasus ini. Pertama, menyediakan layanan pengaduan yang komprehensif, meliputi layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, dan penegakan hukum. "Ada tiga hal yang perlu dilakukan Kemenpora selanjutnya. Pertama, menyediakan layanan pengaduan yang mencakup layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, dan layanan penegakan hukum. Poin pertama ini sudah dilakukan dengan baik oleh Kemenpora," ujarnya.

Kedua, memastikan korban mendapatkan hak bantuan serta perlindungan yang memberikan rasa aman selama proses penanganan kasus. Ketiga, memastikan korban memperoleh layanan pemulihan secara menyeluruh. "Korban perlu mendapatkan layanan pemulihan secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial," jelas Maria Ulfah.

Ia juga mengingatkan agar Kemenpora memastikan korban terbebas dari tekanan atau intimidasi. Dukungan fisik dan psikologis sangat penting agar korban tidak takut menceritakan pengalamannya.

Dorong Pencegahan Kekerasan Seksual di Olahraga

Komnas Perempuan mendorong langkah-langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. Maria Ulfah menyarankan pemberian materi edukasi tentang pencegahan kekerasan seksual kepada atlet serta peningkatan sistem pengawasan di lingkungan pelatihan. Beberapa langkah yang diusulkan termasuk pemasangan CCTV di ruang latihan yang dipantau berkala dan perbaikan tata kelola kelembagaan olahraga.

Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan dalam organisasi olahraga. Prinsip ini perlu dimasukkan dalam perjanjian kerja yang melibatkan federasi cabang olahraga, pelatih, dan atlet, serta disertai sanksi yang mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Recommended